BREAKING NEWS
 

Pengacara Muslim JB, Menangkan Gugatan Dekopin Nurdin Halid Di PTUN

Reporter & Editor :
FAZRY
Selasa, 12 Januari 2021 13:04 WIB
Pengacara Muslim Jaya Butarbutar. (Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) kubu Nurdin Halid akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, gugatannya kepada Dirjen Peraturan Perundang-undangan RI Kementerian Hukum dan HAM dikabulkan majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Dalam kasus ini, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan selaku tergugat dan DR Sri Untari Bisowarno selaku tergugat intervensi.

Kemenangan Dekopin Nurdin Halid ini tak terlepas dari perjuangan Pengacara Muslim Jaya Butarbutar (JB) dalam membeberkan fakta-fakta di persidangan PTUN Jakarta.

Pengacara Dekopin kubu Nurdin Halid Muslim Jaya Butarbutar mengungkapkan, Di PTUN, Nurdin menggugat Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum & HAM (selaku tergugat) lantaran mengesahkan hasil munas yang mengesahkan Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum Dekopin Periode 2019-2024. Gugatan itu dilayangkan pada bulan 8 Agustus 2020.

Baca juga : Tes Pra Musim, MotoGP Sepang Dapat Lampu Hijau

"PTUN Jakarta telah memutus perkara 160/Pdt.G/PTUN/JKT dengan mengabulkan Gugatan HM. Nurdin Halid dengan putusan, menyatakan tidak sah  surat tergugat Nomor  : PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 yang diterbitkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan RI Kementerian Hukum dan HAM RI kepada Sri Untari Bisowarno. Putusannya keluar hari ini, Selasa tanggal 12 Januari 2021," tutur Muslim dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (12/1/2021).

Muslim menyebutkan, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan RI telah keliru yang terang benderang, tanpa dasar dan melawan hukum membuat surat yang dijadikan “alat Legalitas“ oleh Sri Untari Bisowarno yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum Dekopin.

Adsense

"Akibatnya telah merugikan Bapak Nurdin Halid selaku Ketua Umum Dekopin Periode 2019-2024 yang sah," katanya.

Muslim menambahkan, alasan pertimbangan hukum majelis hakim PTUN diantaranya, tergugat Dirjen  peraturan Perundang-Undangan RI tidak berwenang menerbitkan Surat Nomor  : PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 tentang Pendapat Hukum yang ditujukan kepada Ketua Umum Dekopin (Sri Untari Bisowarno).

Baca juga : Lembaga Dunia Puji Penanganan Perubahan Iklim Banyuwangi

"Berdasarkan hal tersebut maka DR. Sri Untari Bisowarno secara hukum dalam bentuk apapun tidak berhak menyebut dirinya selaku Ketua Umum Dekopin dengan berlandaskan surat tergugat Nomor  : PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020, karena surat tersebut dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," tegas Muslim.

Untuk itu, pihaknya berharap Presiden RI Joko Widodo melalui Menteri Koperasi & UKM segera menerbitkan Surat Keputusan Presiden tentang, Perubahan Anggaran Dasar Dekopin yang sempat tertunda.

"Dengan Adanya Putusan PTUN Jakarta ini maka jelas dan terang Ketua Umum Dekopin adalah H.M Nurdin Halid yang dihasilkan melalui Munas Dekopin tanggal 11-14 Nopember 2019 yang dipilih secara aklamasi oleh peserta Munas Dekopin."

Bahwa selanjutnya kata Muslim, Dekopin melakukan konsolidasi nasional guna menyongsong berlakunya Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 . 

Baca juga : Densus 88 Tangkap Buronan Bom Bali 1 Di Bali

"Hiruk pikuk Dekopin telah berakhir, kami mengajak seluruh Stakholder Dekopin untuk bersatu membesarkan Dekopin sebagai satu-satunya organisasi Pergerakan Koperasi di Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian," tutup Muslim. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense