Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dekopin Pimpinan Nurdin Halid Pede Menang Gugatan Di PTUN Jakarta

Jumat, 27 November 2020 17:52 WIB
Muslim Jaya Butarbutar
Muslim Jaya Butarbutar

RM.id  Rakyat Merdeka - Kemelut dualisme kepemimpinan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) antara kubu Nurdin Halid dan Sri Untari Bisowarno belum juga rampung. Kini, perseteruan berlanjut hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Di PTUN, Nurdin menggugat Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum & HAM lantaran mengesahkan hasil munas yang mengesahkan Sri Untari Bisowarno sebagai ketua umum Dekopin.

Pihak Nurdin Halid yang diwakili kuasa hukumnya Muslim Jaya ButarButar optimistis, kemenangan makin dekat. Pasalnya, dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksan saksi pada Kamis (26/11) terkuak fakta yang menguatkan pihak Nurdin Halid.

Baca juga : Dekopinwil Dan Kadin Jabar Kembangkan Gerakan Koperasi

Menariknya, kata Muslim, sidang lanjutan yang digelar Kamis (26/11/2020), biro hukum Dirjen Peraturan Perundang-Undangan selaku kuasa hukum tergugat, mengakui bahwa tergugat membuat surat Nomor :PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 tentang pendapat hukum yang menyatakan pemilihan Ketua Umum yang tepat berdasarkan Kepres Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan anggaran dasar Dekopin adalah Munas yang memilih Sri Untari Bisowarno selaku Ketua Umum Dekopin, tanpa atau tidak berdasarkan dokumen dan fakta.

Namun, hanya berdasarkan permohonan dari Sri Untari Bisowarno. "Semua yang hadir dalam persidangan kaget setengah tidak percaya ternyata tergugat, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum & Ham membuat suatu keputusan dalam bentuk pendapat hukum terkait keberadaan Dewan Koperasi Indonesia tanpa berdasarkan dokumen maupun fakta yang ada," papar Muslim.

Tindakan tergugat, kata dia, dapat dikategorikan penyalahgunaan wewenang dan melanggar azas-azas pemerintahan yang baik, terutama azas kecermatan dan keadilan.

Baca juga : Menag Pastikan Umroh Terus Jalan

"Keputusan tergugat dalam bentuk pendapat hukum telah merugikan penggugat Nurdin Halid selaku Ketua Umum Dekopin dikarenakan, tergugat dalam surat tersebut menjustifikasi bahwa pemilihan ketua umum yang tepat sesuai Kepres di atas adalah munas yang memilih Sri Untari Bisowarrno sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019-2024," katanya.

Muslim mengatakan, ada juga yang menarik berdasarkan fakta persidangan atas saksi Ketut Sukena, Ketua Dekopin Mojokerto. Dia (Ketut) hadir pada 11-12 Nopember 2019 di Jade hall Hotel Claro.

Di sana tidak ada munas lanjutan, atau penyelenggaraan munas. Hanya ada ngobrol-ngobrol biasa, tidak ada pemilihan ketua Umum Dekopin untuk memilih Sri Untari Bisowarno. Termasuk di Hotel Mercure Makasar pada 13 Nopember 2019.

Baca juga : KPPG Dan AMPG Riau Siap Menangkan Jago Golkar Di Pilkada

"Fakta ini telah membuat terang menderang permasalahan Dekopin dan mematahkan surat tergugat yang menyebut adanya munas lanjutan di ruang Jade Hall maupun dalil Sri Untari Bisowarno ada munas lanjutan Dekopin di Hotel Mercure, Makasar," katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.