RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus melakukan operasi tanggap bencana, atas musibah banjir yang melanda 10 Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan (Kalsel), serta bencana gempa yang melanda Kabupaten Mamuju hingga Majene di Sulawesi Barat (Sulbar).
Tanggap bencana yang dilakukan Ditjen Dukcapil dilakukan dengan mendata serta mengganti dokumen kependudukan yang hilang dan rusak akibat terendam banjir.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, Dukcapil biasa proaktif memberi layanan penggantian dokumen kependudukan setiap warga terdampak bencana alam. Tak terkecuali bagi korban banjir di Kalimantan Selatan (Kalsel) dan korban gempa bumi di Sulawesi Barat (Sulbar).
Baca juga : KLHK Tepis Izin Tambang Penyebab Banjir Kalsel
Bahkan, ungkapnya, pihak Ditjen telah memberangkatkan dua tim langsung ke daerah terdampak bencana untuk melakukan pelayanan, dan meminta tim untuk segera berkoordinasi terkait apa saja yang dibutuhkan. “Sekarang tim sudah bergerak aktif mendata dan mengganti dokumen yang hilang dan rusak tersebut dengan gratis," kata Zudan, dalam keterangannya kepada RMco.id, Selasa (26/1/2021).
Dilaporkan, hingga Minggu (24/1/2021), sebanyak 10 Kabupaten/Kota terdampak banjir Kalimantan Selatan. Antara lain, Kabupaten Tapin, Kabupaten Banjar, Kota Banjar Baru, Kota Tanah Laut, Kota Banjarmasin, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Balangan, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Sementara pejabat Penanggung Jawab Wilayah Kalsel di Ditjen Dukcapil, Sukirno menjelaskan, Tim Dukcapil Pusat dengan berkoordinasi dan dukungan penuh Tim Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kalsel, melakukan pemetaan korban yang paling parah terdampak bencana banjir.
Baca juga : Ulang Tahun Ke-74, Mega Banjir Doa
Bila ada korban meninggal, terangnya, Tim ini bekerja sama dengan pihak terkait, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang melakukan evakuasi. Setelah jenazah ditemukan dan dibuatkan surat keterangan kematian, maka oleh tim Dukcapil, diberikan dokumen akta kematian dan diserahkan langsung kepada keluarga korban.
Begitu pula bila terjadi peristiwa penting, seperti pengungsi yang melahirkan, Tim Dukcapil jugta proaktif memberikan minimal tiga dokumen sekaligus, yakni:
1. Akta kelahiran,
Baca juga : Wearing Klamby Bantu Korban Bencana di Sulawesi
2. KK baru untuk suami-istri dengan anak yang baru lahir, serta
3. Kartu Identitas Anak.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.