RM.id Rakyat Merdeka - Maraknya penggunaan surat swab test dan rapid test palsu untuk bepergian ke luar kota menimbulkan klaster pesawat. Duh, jahatnya...
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Hasil swab test negatif dan rapid test antigen non-reaktif menjadi syarat orang bisa melakukan perjalanan dengan pesawat terbang.
Dengan surat palsu, mereka yang positif terpapar Corona tetap bisa terbang. Virus itu kemudian menulari para penumpang lain di dalam pesawat.
“Akibat pemalsuan ini sangat besar, bahkan sempat terjadi klaster pesawat. Mereka mencari keuntungan, tapi merugikan masyarakat,” ungkap Yusri, kemarin.
Apa yang dilakukan pemalsu surat tes Covid-19 itu akan membuat usaha Pemerintah menekan penularan Corona menjadi sia-sia. Tindakan mereka merugikan masyarakat yang sudah mengikuti aturan.
Baca juga : Anies Nyindir Risma?
“Kasihan, yang sudah mengi- kuti aturan akhirnya turun dari pesawat maupun turun dari kereta api, tapi yang terjadi adalah terjadi penyebaran di dalamnya,” sesalnya.
Korps baju cokelat pun tidak akan main-main dalam mengungkap sindikat pembuat surat tes palsu itu. Para pengguna hingga orang yang menyuruh menggunakan surat abal-abal itu, bakal diciduk. “Inilah orang-orang yang memang harus terus kita tindak secara tegas,” tegas Yusri.
Polisi telah membongkar sindikat pemalsu surat hasil swab test dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) dan tes antigen. Tujuh orang yang bertransaksi surat hasil tes kesehatan palsu tersebut ditangkap dan dijadikan tersangka.
Tersangka RSH dan RHM yang merupakan pemalsu surat PCR itu menjalani aksinya sejak November 2020. Selama sekitar tiga bulan itu, kedua tersangka mengaku sudah menjual sedikitnya 11 surat keterangan palsu kepada para pemesan.
Para tersangka mematok harga Rp 75 ribu untuk antigen dan Rp 900 ribu untuk PCR. Polisi kini tengah melacak masyarakat yang menggunakan hasil tes swab palsu untuk berpergian dengan pesawat atau kereta.
Baca juga : Risma Pindah Kantor Ke Jakarta, Relawan Anies Rapatkan Barisan
“Ini kali ketiga kami mengamankan. Bulan yang lalu kami berhasil mengamankan dua pelaku menawarkan melalui media sosial. Dua minggu lalu juga Polres Bandara Soekarno- Hatta,” ungkapnya.
Senada, Epidemiolog Indonesia dan Peneliti Pandemi dari Griffith University Australia, Dicky Budiman menyatakan, tindakan pemalsuan surat rapid test dan swab PCR itu bisa berakibat fatal.
“Bisa ada yang tertular dan kemudian mengalami, misalnya masuk ICU, kematian. Memprihatinkan,” sesalnya, kemarin.
Apabila praktik itu terus dilakukan, pandemi di Indonesia bisa jadi semakin tak terkendali. Dicky berpendapat, tindakan memalsukan surat hasil swab PCR dan antigen setara dengan tindak pidana korupsi bantuan untuk masyarakat di tengah pandemi. Tindakan itu bisa digolongkan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Bahkan, bisa dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan.
“Karena orang yang melakukannya ini tidak memiliki sense of crisis. Tidak memiliki juga rasa kemanusiaan. Tidak memahami bahwa kita ini sedang berjuang dalam mengendalikan pandemi,” tegas Dicky.
Baca juga : Hampir Separuh Kasus Covid Di DKI Dipicu Klaster Keluarga
Sementara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang kewajiban penumpang pesawat yang hendak keluar daerah untuk menunjukkan surat hasil negatif swab PCR atau rapid antigen.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19. [JAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.