BREAKING NEWS
 

Rutin Dicek, Peneliti USU Pastikan Kualitas Biota Air Di Sungai Batangtoru Masih Terjaga

Reporter & Editor :
FAZRY
Jumat, 7 Mei 2021 19:01 WIB
Ilustrasi. Tambang Emas Martabe. (Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penelitian yang dilakukan Pusat Lingkungan dan Kependudukan, Lembaga Penelitian Universitas Sumatera Utara (USU) sejak 2012 membuktikan, tidak ada pengaruh signifikan dari air sisa proses Tambang Emas Martabe yang dikelola oleh PT Agincourt Resources (PTAR) terhadap kualitas biota air di Sungai Batangtoru, Sumatera Utara. 

Kepala Pusat Lingkungan dan Kependudukan, Lembaga Penelitian USU, Prof. D Ternala Alexander Barus menerangkan, hasil pemantauan rutin yang dilakukan Departemen Lingkungan PTAR dan Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Tambang Emas Martabe juga secara konsisten menunjukkan air sisa proses memenuhi baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ternala mengatakan, dari hasil penelitian tersebut, pihaknya mendapatkan bahwa, tidak ada penurunan panjang dan berat ikan sejak penelitian pertama kali dilakukan yakni Oktober 2012.

"Total terdapat 32 spesies ikan yang kami temukan. Hasil penelitian ini juga tidak hanya berlaku di Sungai Batangtoru, tapi juga perairan di sekitar wilayah operasional tambang seperti di Aek Pahu Tombak, dan Hutamosu," kata Ternala yang juga Guru Besar Departemen Biologi USU dalam keterangan tertulisnya. 

Baca juga : Dua Eks Pejabat Pemkab Kutai Timur Dieksekusi ke Lapas Tenggarong

Tak hanya ikan, tim peneliti juga masih menemukan biota air lainnya seperti plankton dan bentos yang dapat menjadi indikator kondisi air yang baik untuk kehidupan biota air. 

Semua konsentrasi logam berat yang di temukan di dalam ikan dari seluruh sampel, juga masih jauh di bawah standar berbahaya yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.   

Adsense

Lebih jauh Ternala mengemukakan, PTAR telah melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan kualitas air sisa proses yang melampaui ketentuan pemerintah.

Pembentukan Tim Terpadu dan penelitian rutin terhadap kualitas biota air di sekitar operasional tambang, menunjukkan komitmen tertinggi PTAR terhadap pengelolaan lingkungan. 

Baca juga : Bikin Ricuh, Polisi Amankan 10 Oknum Bobotoh Di Depan Kantor Persib

"Berdasarkan pengamatan saya sejauh ini di industri ekstraktif hanya PTAR yang berkomitmen terhadap pengelolaan lingkungan, hingga melibatkan masyarakatkan melalui Tim Terpadu, dan secara berkala bekerja sama dengan lembaga independen untuk memantau kualitas biota air."

Ternala merinci, beberapa lokasi pengambilan sampel penelitian lainnya yakni Aek Pahu Hutamosu, Tor Uluala, Garoga, dan Aek Bongbongan yang bermuara ke Sungai Batangtoru. 

Penelitian mengukur beberapa parameter seperti kelarutan oksigen, temperatur air, pH, dan sebagainya. Hasilnya, seluruh faktor fisik masih memenuhi baku mutu air berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.  

"Perlu diperhatikan, bahwa tentunya kualitas air dan biota air di Sungai Batangtoru tidak semata-mata dipengaruhi oleh air sisa proses Tambang Emas Martabe, tapi juga aktivitas lainnya di sungai tersebut, salah satunya galian yang dapat meningkatkan sedimentasi (Total Suspended Solid) dan menurunkan kualitas air," ujar Ternala.  

Baca juga : TASPEN Bantu Pembangunan Pesantren An Nawawi Tanara

Manajer Departemen Lingkungan PTAR Mahmud Subagya menyebutkan, bahwa perusahaan secara rutin sebulan sekali melakukan pengambilan sampel air sisa proses baik dari Instalasi Pemurnian Air (Water Polishing Plant) maupun di beberapa titik yang ada di Sungai Batangtoru.  

"Kami memastikan, air sisa proses yang dialirkan ke Sungai Batangtoru telah diproses dan dihilangkan potensi kontaminannya. Seluruh proses pemurnian air sudah mematuhi izin dan dikontrol dengan sangat ketat, untuk memastikan tidak ada dampak terhadap kualitas air hilir, " ujarnya.

Diterangkan Mahmud, seluruh proses ini dipantau dan didampingi oleh Tim Terpadu, untuk memastikan hasilnya memenuhi ketentuan pemerintah yakni Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 202/2004 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi usaha dan/atau kegiatan Pertambangan Bijih Emas dan atau Tembaga, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. 68/MENLHK/Setjen/Kum. 1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense