Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Dua Eks Pejabat Pemkab Kutai Timur Dieksekusi ke Lapas Tenggarong
Senin, 26 April 2021 18:38 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tenggarong pada Rabu (21/4).
Keduanya adalah mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur Suriansyah. Musyaffa dan Suriansyah merupakan terpidana dalam kasus suap pekerjaan infrastruktur di Pemkab Kutai Timur Tahun 2019-2020.
Baca juga : KPK Limpahkan Berkas, Eks Pejabat Kemenag Undang Sumantri Segera Disidang
"Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor Pada PN Samarinda Nomor 39/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Smr tertanggal 15 Maret 2021 atas nama para terpidana, yaitu Musyaffa dan Suriansyah dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tenggarong pada Rabu (21/4)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali lewat pesan singkat, Senin (26/4).
Ia menyebut, sebelumnya terpidana Musyaffa dan Suriansyah telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca juga : Ajaib Group Raih Pendanaan Seri A Terbesar Di Asia Tenggara
Selain itu, Musyaffa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 780 juta subsider 8 bulan penjara. Sementara Suriansyah, dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,08 miliar subsider 8 bulan penjara.
Selain Musyaffa dan Suriansyah, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).
Baca juga : KPK Jebloskan Bos PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta ke Lapas Tangerang
Kelimanya yaitu mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar, mantan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria yang juga istri Ismunandar, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini, Aditya Maharani selaku kontraktor, dan Deky Aryanto selaku rekanan.
Dalam operasi tangkap tangan perkara tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya