BREAKING NEWS
 

Nekat Main Balon Udara Liar, Penjara Dan Denda Rp 500 Juta Menanti

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : FAQIH MUBAROK
Minggu, 23 Mei 2021 15:02 WIB
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewanti-wanti masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara liar karena bisa terancam pidana penjara hingga denda Rp 500 juta.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto akan menindak tegas pelaku penerbangan balon udara liar. Hal ini sesuai dengan Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Baca juga : Rakyat Myanmar Terancam Kelaparan, Jepang Nyumbang Rp 57 M

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan disepakati bila ada pelaku balon udara liar yang tertangkap akan diproses pidana," katanya dalam keterangan resminya, Minggu (23/5).

Adsense

Novie menjelaskan, tindakan tegas ini diambil karena pemerintah telah memberikan solusi tentang tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 40 Tahun 2018.

Baca juga : Lelang Barang Koruptor, KPK Setor Rp 236 Juta Ke Kas Negara

Jadi, masyarakat dapat menjalankan tradisinya tanpa membahayakan keselamatan penerbangan. Pemerintah, kata Novie, sama sekali tidak menghalangi budaya masyarakat, tetapi tetap menyelaraskan budaya tersebut agar tidak membahayakan keselamatan orang lain melalui tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat.

"Jadi, kalau solusi yang diberikan tidak diterapkan, lalu masih tetap melanggar dengan menerbangkan balon udara secara bebas atau liar, ya maka penegakan hukum harus dijalankan," ujarnya.

Baca juga : Panduan Bayar Fidyah Puasa: Cara, Niat, Takaran Dan Penyaluran

Novie menuturkan, segala bentuk kegiatan pada saat ini perlu izin dari beberapa pihak. Terlebih yang berisiko menimbulkan kerumunan orang banyak termasuk festival penerbangan balon udara.

"Perlu mendapatkan izin dari Satuan Tugas dan pihak terkait lainnya, karena sangat berisiko menjadi sumber penularan Covid-19," tandasnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense