RM.id Rakyat Merdeka - Dalam 100 hari kepemimpinannya, Kapolri Jend Listyo Sigit Prabowo telah menerapkan 15 aplikasi layanan publik berbasis teknologi informasi, untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan polisi.
Hal ini disampaikan Listyo Sigit, dalam Rapat Kerja Komisi III DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/6).
Baca juga : Cak Imin Sepakat Keselamatan Jiwa Jadi Prioritas
"Penerapan aplikasi, agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan Polri semudah memesan pizza," kata Listyo Sigit, Rab (16/6).
Saat ini, Polri telah menerapkan 15 aplikasi pelayanan publik dengan sistem daring dan delivery system. Sehingga pelayanan publik Polri dapat lebih cepat, mudah, dan transparan dengan prosedur yang sederhana.
Baca juga : DPR Dorong Penerbitan PP Holding Ultra Mikro
Ke-15 aplikasi layanan tersebut adalah SIM Internasional "online", SIM Nasional Presisi (SINAR), Ujian Teori SIM online (EAVIS), E-PPSI (Elektronik Pemeriksaan Psikologi), E-Rikkes (Elektronik Pemeriksaan Kesehatan), BOS (Binmas Online Sistem).
Selanjutnya, juga ada Polri TV Radio, Samsat Digital Nasional (SIGNAL), SKCK online, Pelayanan Masyarakat SPKT, Aduan SPKT, SP2HP online, Patrolisiber.id, Dumas Presisi dan Propam Presisi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.