BREAKING NEWS
 

Hukuman Djoko Tjandra Dipangkas Setahun, Kuasa Hukum Nilai Masih Berat

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 28 Juli 2021 15:27 WIB
Djoko Tjandra. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," demikian amar putusan yang dilansir di laman resmi MA, Rabu (28/7).

Duduk sebagai ketua majelis yakni Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik. Dalam menjatuhkan putusannya hakim mempertimbangkan sejumlah hal.

Baca juga : Dukung Polres Metro Jaya Jakarta Selatan, McDonalds Indonesia Buka Gerai Vaksin PRESISI

Yang memberatkan, Djoko Tjandra dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Bermula dari adanya kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.

"Bahwa perbuatan yang menjadi dakwaan dalam perkara ini dilakukan terdakwa untuk menghindar supaya tidak menjalani putusan Mahkamah Agung tersebut," kata hakim.

Baca juga : Nagan Raya Digoyang Gempa M4,4, Getaran Terasa Hingga Bener Meriah

Sementara itu untuk hal yang meringankan, Djoko Tjandra dinilai telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009. 

Yang juga meringankan, dia telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT Era Giat Prima milik terdakwa sebesar Rp 546.468.544.738. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense