Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Gagal Buktikan Aliran Dana Bitcoin, Kuasa Hukum: Kejagung Selama Ini Hanya Berasumsi
Rabu, 23 Juni 2021 15:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa membuktikan aset milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dalam bentuk Bitcoin sebagai modus penyembunyian hasil korupsi PT Asabri (Persero).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengakui, pihaknya menemukan akun Bitcoin yang sudah kosong.
Baca juga : Kalau Jaksa Gagal Buktikan Aliran Dana, Kasus Jiwasraya Bisa Setop Loh
Menanggapi hal itu, Kresna Hutauruk selaku kuasa hukum Heru Hidayat pun menegaskan kegagalan tersebut membuktikan jika Kejagung selama ini hanya berasumsi. Kresna pun membantah tuduhan adanya transaksi Bitcoin yang diduga dilakukan oleh kliennya itu.
"Sebagaimana tanggapan kami sebelumnya, klien kami tidak pernah bermain dan berinvestasi Bitcoin," ujar Kresna dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6).
Baca juga : Jaksa Agung Susun Skenario Jemput Pakai Pesawat Carter
Dia pun mengimbau Kejagung tidak membuat opini yang membuat gaduh masyarakat. Menurut dia, penelusuran akun investasi Bitcoin sebenarnya mudah dilakukan. Apalagi, atas permintaan penegak hukum.
"Investasi Bitcoin sangat mudah ditelusuri, siapa yang berinvestasi, akunnya apa, dari rekening mana, dan uangnya lari ke mana. Sehingga lebih baik Kejaksaan Agung membuka saja datanya ke masyarakat, siapa yang sebenarnya berinvestasi di Bitcoin," tuturnya.
Menurutnya, Kejagung cenderung menggiring opini masyarakat dan tidak adil dengan tak menyebut secara jelas nama-nama tersangka yang berinvestasi Bitcoin.
"Ketimbang hanya menyebutnya dengan istilah para tersangka, sehingga menggiring opini seakan-akan klien kami yang berinvestasi di Bitcoin, walaupun investasi tersebut bukanlah haram. Apalagi sampai dikatakan mengosongkan akun. Sekali lagi kami tegaskan, klien kami tidak pernah berinvestasi di Bitcoin!" tegasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya