Sebelumnya
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK menghadirkan Mu'min Ali Gunawan dalam persidangan, kasus dugaan suap pemeriksaan pajak.
Hal ini dinilai penting, untuk menambah titik terang perkara dugaan suap pengurusan pajak. Kehadiran Mu'min Ali, tak lain untuk mengonfirmasi lantaran namanya sempat disebut-sebut dalam persidangan kasus pengurusan pajak.
Baca juga : KPK Ingatkan Azis Syamsuddin Soal Sanksi Keterangan Palsu
"Hukumnya wajib KPK hadirkan Mu'min Ali Gunawan dihadirkan sebagai saksi di persidangan Tipikor," ujar Boyamin, Selasa (26/10).
Dalam surat dakwaan, Mu'min Ali Gunawan disebut menugaskan Veronika untuk menegosiasikan nilai kekurangan kewajiban pajak PT Bank Panin. Alhasil, kewajiban pajak Bank Panin disunat sekitar Rp 623 miliar. Dari semula Rp 926 miliar menjadi Rp 303 miliar.
Baca juga : KPK Gas Terus Usut Dugaan Keterlibatan Bos Panin Mu'Min Ali Gunawan
Untuk menurunkan nilai pajak itu, Veronika disebut menjanjikan untuk memberikan Rp 25 miliar kepada Angin, Dadan, dan tim pemeriksa pajak.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 42 miliar.
Baca juga : Toyota Kirimkan GR Racing Ke Konsumen Bulan Depan
Suap total Rp 57 miliar itu salah satunya diduga dari Kuasa Wajib Pajak Bank Panin Veronika Lindawati. Veronika disebut menyuap Angin Rp 5 miliar dari komitmen fee Rp 25 miliar. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.