Dark/Light Mode

Kasus Suap Pemeriksaan Perpajakan

KPK Gas Terus Usut Dugaan Keterlibatan Bos Panin Mu'Min Ali Gunawan

Senin, 25 Oktober 2021 12:43 WIB
Gedung Bank Panin. (Foto: Ist)
Gedung Bank Panin. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami dugaan keterlibatan pemilik PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Mu'min Ali Gunawan, dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan.

Nama Mu'min Ali, bergema di persidangan. Dia disebut jaksa KPK sebagai orang yang memerintahkan kuasa wajib pajak Bank Panin, Veronika Lindawati, bernegosiasi dengan pejabat pajak untuk menurunkan nilai pajak Bank Panin.

"KPK pastikan bahwa semua informasi dari masyarakat, KPK perhatikan, tentu KPK pelajari dan dalami termasuk keterangan baik yang disampaikan langsung ke KPK maupun keterangan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," ujar Firli, Senin (25/10).

Baca juga : KPK Bakal Telusuri Peran DPRD Muba

Jenderal polisi bintang tiga itu memastikan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara dugaan suap terhadap dua mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani. "Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti, karena itu prinsip kerja KPK," tegasnya.

Firli juga menegaskan, dalam mengusut suatu kasus, komisi antirasuah bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Yakni, menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Baca juga : KPK Buka Peluang Panggil Bos Panin Mu'min Ali Gunawan

Dia memastikan, akan memberikan perkembangan penyidikan pengurusan pajak ke publik. "Kami masih terus bekerja, pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik," tandas Firli.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan KPK membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa Mu'min Ali Gunawan. Pemanggilan Mu'min Ali Gunawan dalam persidangan atau pun proses penyidikan dimungkinkan untuk mendalami fakta persidangan.

"Pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu didasarkan pada kebutuhan pemenuhan fakta dari unsur sangkaan pasal baik yang di tingkat penyidikan maupun uraian surat dakwaan jaksa di persidangan," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (12/10).

Baca juga : 5 Pegawai Gunung Madu Plantation Bakal Jadi Saksi Di Persidangan

Jubir berlatarbelakang jaksa itu memastikan penyidik akan mendalami lebih jauh peran Mu'min Ali Gunawan, sesuai dengan fakta persidangan. "Seluruh fakta sidang kami pastikan akan dilakukan analisa lebih lanjut dalam surat tuntutan Jaksa KPK," beber Ali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.