Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Tetapkan Adik Eks Bupati Lampung Utara Tersangka Korupsi

Jumat, 15 Oktober 2021 17:58 WIB
Adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mengkunegara, Akbar Tandaniria Mangku Negara. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mengkunegara, Akbar Tandaniria Mangku Negara. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mengkunegara, Akbar Tandaniria Mangku Negara, menjadi tersangka kasus korupsi.

Akbar diduga menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara selama periode 2015-2019.

Baca juga : Jelang Penutupan PON XX Papua, Pemkot Jayapura Apresiasi Kontribusi PLN

Penetapan tersangka terhadap Akbar merupakan pengembangan dari perkara suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara yang menjerat Agung Ilmu Mangkunegara dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbudin.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (15/10). 

Baca juga : Jabar Dan DKI Berbagi Emas Di Laga Terakhir Karate

KPK menduga, Akbar berperan aktif dan ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara dalam kurun waktu 2015 sampai 2019.

Dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama, Akbar diduga memungut fee terkait sejumlah proyek di Lampung Utara atas perintah Agung.

Baca juga : KPK Usut Keterlibatan Azis Syamsuddin Dalam Korupsi DAK Lampung Tengah

Selama 2015-2019, Akbar bersama kakaknya dan sejumlah orang lainnya telah mengumpulkan uang berjumlah Rp 100,2 miliar. Dari jumlah itu, KPK menduga Akbar menerima Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.