Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Tetapkan Adik Eks Bupati Lampung Utara Tersangka Korupsi
Jumat, 15 Oktober 2021 17:58 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mengkunegara, Akbar Tandaniria Mangku Negara, menjadi tersangka kasus korupsi.
Akbar diduga menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara selama periode 2015-2019.
Baca juga : Jelang Penutupan PON XX Papua, Pemkot Jayapura Apresiasi Kontribusi PLN
Penetapan tersangka terhadap Akbar merupakan pengembangan dari perkara suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara yang menjerat Agung Ilmu Mangkunegara dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbudin.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (15/10).
Baca juga : Jabar Dan DKI Berbagi Emas Di Laga Terakhir Karate
KPK menduga, Akbar berperan aktif dan ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara dalam kurun waktu 2015 sampai 2019.
Dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama, Akbar diduga memungut fee terkait sejumlah proyek di Lampung Utara atas perintah Agung.
Baca juga : KPK Usut Keterlibatan Azis Syamsuddin Dalam Korupsi DAK Lampung Tengah
Selama 2015-2019, Akbar bersama kakaknya dan sejumlah orang lainnya telah mengumpulkan uang berjumlah Rp 100,2 miliar. Dari jumlah itu, KPK menduga Akbar menerima Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya