Sebelumnya
Margarito juga mengingatkan bahwa banyak hak dan kewenangan presiden hanya dapat digunakan atau efektif bekerja setelah mendapatkan persetujuan atau pertimbangan DPR.
"Memang di mana-mana presiden berkantor di kantor kepresidenan. Di Indonesia, Istana Negara. Di situlah dia berkantor dan di situ pula dia tinggal menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan dan administrasi. Praktis, kantor presiden itu di Istana Negara dan di situ pula rumahnya," bebernya.
Baca juga : Sidang Narkoba Perdana, Pamer Rambut Pirang
Jadi, soal-soal seperti ini, kata Margarito, sangat tergantung bagaimana DPR dan presiden membuat kebijakan politik.
"Taruhlah mereka membuat kebijakan bahwa isolasi/karantina harus ada di rumah presiden terpisah dari istana, bisa saja dibuat. Perihal anggota DPR karantina harus di tempat yang ditentukan begitu, dan presiden dan karantina di Istana, yaitu konsekuensi saja dari kevakuman hukum. Sebab tidak ada hukum yang nyata-nyata mengaturnya," urai Margarito.
Baca juga : Sinergi Wujudkan Penataan Regulasi Dan Reformasi Hukum Dengan JDIH
Menurut Margarito, jika DPR mendesak pemerintah membuat kebijakan baik Perpres atau Permenkes/keputusan Menkes yang menyatakan, anggota DPR melakukan karantina mandiri di rumah atau tempat yang ditentukan, hal itu masuk akal jika dilihat dari ilmu hukum atau konstitusi. [TIF]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.