Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sinergi Wujudkan Penataan Regulasi Dan Reformasi Hukum Dengan JDIH

Kamis, 2 Desember 2021 13:50 WIB
Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: Humas Kemenkumham)
Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: Humas Kemenkumham)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan pertemuan nasional pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, pertemuan ini merupakan bentuk sinergi antara JDIH di kementerian/lembaga pusat dan daerah, dalam mewujudkan penataan regulasi dan reformasi hukum.

Dalam pertemuan itu, Yasonna menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota JDIHN dari berbagai institusi.

"Terima kasih atas kerja sama dan sinergitas yang telah terjalin sangat baik dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka mewujudkan penataan regulasi yang berkelanjutan untuk mendukung reformasi hukum dan sekaligus berinovasi mengembangkan pelayanan publik bidang hukum yang berkesinambungan," ujar Yasonna di Jakarta, Kamis (02/12).

Baca juga : Mahfud MD Desak Semua Pemda Jalankan Reformasi Birokrasi

Dia mencatat, ada kemajuan yang sangat signifikan dalam hal pertambahan jumlah website JDIH yang dikelola Anggota JDIHN. Juga, pertambahan jumlah website Anggota JDIHN yang terintegrasi dengan Portal JDIHN.GO.ID.

Menurut Yasonna, seluruh capaian tersebut mustahil terwujud tanpa adanya keberanian untuk melakukan inovasi dan terobosan. Terobosan tersebut di antaranya melalui Program Percepatan Integrasi Anggota JDIHN (PROPESI) 2021.

"Program PROPESI 2021 yang dilakukan oleh Pusat JDIHN, secara nyata telah mempercepat terbentuknya website JDIH dan pengintegrasiannya dengan portal JDIHN.GO.ID," tuturnya.

Semakin lengkapnya integrasi Anggota JDIHN dengan Portal JDIHN.GO.ID, juga telah memberikan kontribusi terhadap koleksi dokumen hukum yang dikelola oleh Pusat JDIHN. Baik dari sisi jenis dokumen hukum, maupun dari sisi jumlahnya.

Baca juga : Ini Upaya Pemerintah Dorong Investasi Dan Produksi Migas

Selain produk hukum di tingkat pusat, Portal JDIHN.go.id juga sudah mengoleksi dokumen hukum yang diterbitkan pemerintah desa dan kelurahan.

"Hal ini merupakan hasil dari inovasi yang dilakukan beberapa Anggota JDIHN di tingkat kabupaten, melalui Program JDIH Masuk Desa," lanjut Yasonna.

Dipaparkan politisi PDIP itu, Aplikasi JDIHN telah diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) sebagai Aplikasi Umum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Usulan tersebut, papar pria hobi menembak ini, adalah bentuk pengakuan dan apresiasi pengelolaan sistem.

"Sistem JDIHN akan menjadi aplikasi pertama yang dibangun Kementerian Hukum dan HAM, yang diusulkan untuk ditetapkan menjadi Aplikasi Umum SPBE," ungkapnya.

Baca juga : Waspada Serangan Siber Hingga Pencurian Data Jadi Ancaman Transformasi Keuangan Digital

Yasonna juga menjelaskan, keberadaan JDIH pada sebuah institusi merupakan implementasi reformasi birokrasi sekaligus reformasi digital di bidang pelayanan hukum.

Seluruh data JDIH anggota yang terintegrasi dalam Portal JDIHN.GO.ID, akan menjadi khazanah digital dokumen hukum Indonesia yang dapat dimanfaatkan secara cepat dan mudah oleh segenap pemangku kepentingan.

"Data JDIH yang terintegrasi dalam portal JDIHN.GO.ID akan menjadi khazanah digital dokumen hukum Indonesia dan mejadi salah satu sarana yang efektif dalam mewujudkan masyarakat cerdas hukum di tanah air," ucap Yasonna.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.