Sebelumnya
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis tudingan kalau pembahasan RUU IKN ngebut. Kata dia, pembahasan telah dilakukan secara efisien. "Saya menilai, dilakukan dinamis. Karena sering kali bolak-balik pembahasan dari pasal ke pasal," jelas Ketua Harian Partai Gerindra ini, di Gedung DPR, kemarin.
Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia juga menepis anggapan bahwa pembahasan RUU IKN ngebut. Menurut politisi Partai Golkar ini, pembahasan RUU IKN berjalan cepat masih wajar. Pembahasan yang cepat ditujukan agar proyek IKN bisa segera mendapatkan payung hukum. Hal itu berguna agar para investor yang berminat membantu pendanaan proyek IKN bisa yakin untuk menanamkan modalnya.
Baca juga : Pandemi Terkendali, Saatnya Pemerintah Penuhi Rencana Dan Janji
Doli memastikan, DPR tetap memenuhi syarat formil dan materiil dalam penyusunan RUU. Pihaknya menghindari kejadian yang sama terulang kembali, seperti yang terjadi pada UU Cipta Kerja.
"Apalagi kami punya pengalaman sebelumnya, Undang-Undang yang kemudian di MK diputuskan ditinjau ulang. Tentu kami tidak ingin mengulangi itu. Saya katakan, ini kami lakukan dengan konsentrasi tinggi," klaimnya.
Baca juga : KSP: Data Tunggal Koperasi UMKM Ciptakan Peluang Pasar Bisnis
Pembahasan RUU IKN dimulai pada masa persidangan II 2021-2022 oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR. Pembahasan dilakukan dalam bentuk Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah diwakili Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri ATR/Kepala BPN.
Setelah itu, Rapat Panitia Kerja (Panja) digelar untuk membahas sejumlah substansi yang dibagi ke empat klaster utama: status kelembagaan Ibu Kota Negara (IKN), pendanaan dan pembiayaan, pertanahan, dan rencana induk (masterplan). Rapat ini digelar pada 13 Januari 2022 dan dilanjutkan 17 Januari 2022.
Baca juga : Hore, Korban PHK Dapat Uang Dan Pelatihan Kerja
Pada Senin (17/1), Pansus DPR mendengarkan pandangan dari seluruh fraksi hingga pukul 03.30 WIB, dalam agenda pembicaraan tingkat I. Rapat tersebut dihadiri juga sejumlah menteri seperti Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Mendagri Tito Karnavian. Hasilnya, dari sembilan fraksi di DPR, delapan menyetujui RUU IKN untuk disahkan pada Rapat Paripurna. [BCG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.