Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tertuang Di Aturan Turunan UU Ciptaker

Hore, Korban PHK Dapat Uang Dan Pelatihan Kerja

Sabtu, 11 Desember 2021 06:40 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Biro KLIP Kemenko Perekonomian).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Biro KLIP Kemenko Perekonomian).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memastikan aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan perlindungan kepada para pekerja.  Di antaranya, memberikan uang tunai dan akses pelatihan kerja untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, korban PHK tetap mendapatkan berba­gai manfaat mulai dari uang tu­nai, akses informasi kerja, serta pelatihan kerja. Sebab, hal itu diatur dalam UU Ciptaker.

“Bila terjadi PHK, Undang-Undang Cipta Kerja menjamin manfaat berupa peningkatan kompetensi atau up-skilling, serta akses untuk pekerjaan baru,” kata Airlangga dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Baca juga : Wamen PUPR Ingin Politeknik PU Cetak SDM Unggul Dan Siap Kerja

Selain itu, lanjut Ketua Umum Partai Golkar itu, UU Ciptaker juga sudah mengatur dengan te­gas Jaminan Kehilangan Peker­jaan (JKP). Uraian tentang JKP tertuang dalam pasal 46A UU Ciptaker. Aturan itu merevisi ke­tentuan di dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Ja­minan Sosial Nasional (SJSN).

Dalam pasal yang sama, disebutkan bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini akan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Menurut Airlangga, pada tahap awal, sumber pendanaan JKP berasal dari anggaran negara. Selanjutnya, sumber iuran JKP akan mengandalkan rekomposisi iuran program jaminan sosial dan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga : Wajagung: Jaksa Dituntut Tampil Paripurna Hadapi Berbagai Ujian Dan Tantangan Penegakan Hukum

Pada kesempatan ini, Airlangga menerangkan, aturan ten­tang Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam UU Ciptaker.

“TKAyang dibolehkan hanya untuk alih keahlian/keterampi­lan dan teknologi baru, serta pelaksanaan investasi,” jelas Airlangga.

Seperti diketahui, Pemerin­tah telah merampungkan sejumlah aturan turunan UU No­mor 11/2020 tentang Ciptaker, berupa Peraturan Pemerintah (PP). Salah satunya PP No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK).

Baca juga : Niko Luncurkan Dua Varian Kompor Kaca Dengan Pengaman Gas

Di kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHIJSK) Kementerian Ketenagaker­jaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menegaskan, JKP lahir dari UU Ciptaker.

Ia menjelaskan, hampir selu­ruh negara maju telah memiliki program serupa. Namun, pro­gram JKP yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker, lebih komprehensif. Karena, ada tiga manfaat yang bisa didapatkan pekerjan. Yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Kadang PHK tidak bisa kita hindari, tetapi kita berjuang untuk mengurangi jumlahnya. Kalau­pun terjadi PHK, JKP hadir untuk pekerja,” tegas Putri. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.