Sebelumnya
“Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk mengejar dan mendapatkan pengetahuan, bukan sebaliknya,” katanya.
Livia mencatat, berdasarkan laporan LPSK tahun 2022, permohonan perlindungan tindak pidana kekerasan seksual sebanyak 634 pemohon.
Baca juga : FKG Usakti-Komunitas Sekolah Dasar Tingkatkan Kesehatan Gigi Dan Mulut Pada Anak
Dari jumlah itu, 379 pemohon berstatus korban dan 84 di antaranya korban kekerasan seksual terkait dunia pendidikan.
“Hampir 25 persen pemohon adalah korban kekerasan seksual terkait dunia pendidikan. Artinya apa? Kekerasan (seksual) ada,” kata dia.
Baca juga : Agama & Negara Saling Mewarnai
Lebih rinci, jelas Livia, pesantren menjadi tempat kejadian terbanyak dengan 45 korban, tempat mengaji 10 korban, dan tempat ibadah enam korban. Sedangkan pendidikan umum sebanyak 19 korban dan satu korban di universitas.
Kendati demikian, menurut Livia korban kekerasan seksual yang memohon perlindungan ke LPSK belum menggambarkan peristiwa sebenarnya. Pihaknya menyakini masih banyak korban lain, baik yang sudah melapor ke aparat penegak hukum tapi tidak mengajukan perlindungan ke LPSK.
Baca juga : Moeldoko Janji Bantu Tuntaskan Kasus Kanjuruhan Secara Adil
Seperti diketahui, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melaporkan sebanyak 17 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan telah diproses hukum, sepanjang 2022.
Kasus terbanyak di satuan pendidikan yang berlatar belakang agama. Dari kasus tersebut, tercatat 117 korban anak-anak dengan rincian 16 anak laki-laki dan 101 anak perempuan, dengan pelaku berjumlah 19 orang. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.