RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo mengingatkan tentang pentingnya ‘pintu darurat’ dalam konstitusi Indonesia. Pasalnya, tidak ada yang dapat mengetahui tentang masa depan, serta bentuk peran dan kekuasaan seperti apa, yang akan terjadi dalam perjalanan bangsa Indonesia.
“Di masa depan, kita tidak tahu angin sejarah akan membawa MPR ke bentuk peran dan kekuasaan seperti apa. Tapi, saya berharap, peran MPR di masa depan bisa kian kuat dalam mengawal perjalanan bangsa dan negara ke arah yang lebih baik,” ujar Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, di sela Tasyakuran Hari Konstitusi dan HUT Ke-78 MPR di Plaza Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.
Baca juga : Bamsoet Tegaskan Pentingnya Penguatan MPR Antisipasi Kedaruratan Politik
Salah satu bentuk penguatan peran MPR, lanjut di, dapat dilakukan dengan mengembalikan kewenangan subjektif superlatif MPR, melalui hak-hak mengeluarkan ketetapan-ketetapan atau TAP MPR sebagai pintu darurat. Menurut dia, kehadiran pintu darurat itu akan menjadi jalan keluar manakala terjadi kebuntuan konstitusi dan situasi luar biasa, yang tidak bisa diatasi dengan tindakan biasa.
“Selain memiliki hak untuk mengeluarkan ketetapan atau TAP MPR, bentuk pengutan peran MPR lainnya, memberikan kewenangan kembali untuk merumuskan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai road map pembangunan bangsa. Saya yakin, pencarian jati diri negara kita ini tidak akan pernah berhenti, selama Indonesia masih ada,” tegas Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar ini.
Baca juga : Tasyakuran HUT MPR, Bamsoet Ingatkan Urgensi Konstitusi Miliki Pintu Darurat
Dalam kesempatan itu, Bamsoet juga menguraikan, sejarah panjang lahirnya MPR, yang dimulai sejak 12 hari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, pada 29 Agustus 1945. Saat itu, para pemimpin bangsa Indonesia melaksanakan amanat konstitusi, mendirikan sebuah lembaga untuk menjadi pengemban kedaulatan rakyat.
“Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 menyebutkan, sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dibentuk menurut Undang-Undang Dasar, segala bentuk kekuasaan dijalankan Presiden dengan bantuan Komite Nasional,” jelas Ketua DPR ke-20 ini.
Baca juga : Bamsoet Ajak Elemen Bangsa Perkuat Agenda Kebangsaan
Selanjutnya, sambung Bamsoet, pada tanggal 29 Agustus 1945, berdiri Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dengan 137 anggota. KNIP terdiri dari pemuka masyarakat dari berbagai golongan dan daerah, termasuk mantan anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.