Dark/Light Mode

Amandemen Konstitusi Masih Diperlukan

MPR: Untuk Situasi Darurat

Selasa, 15 Agustus 2023 07:25 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MPR Yandri Susanto (kanan), Fadel Muhammad (kiri) memberikan keterangan pers terkait persiapan Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/8/2023). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MPR Yandri Susanto (kanan), Fadel Muhammad (kiri) memberikan keterangan pers terkait persiapan Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/8/2023). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan kembali menyuarakan amandemen UUD 1945. Amandemen ini dirasa perlu dilakukan untuk memasukkan aturan terkait situasi darurat yang memaksa Pemilihan Umum (Pemilu) ditunda.

Ketua MPR Bambang ­Soesatyo (Bamsoet) menga­ta­kan, agenda amandemen ­kons­titusi ini baru dilakukan se­telah Pemilu 2024. Hal itu di­la­kukan untuk menepis tu­dingan ada agenda memperpanjang masa jabatan Presiden-DPR-DPD-MPR.

“Tapi kita pikirkan bersama dalam menghadapi tantangan-tantangan ke depan,” kata Bamsoet di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Bareng Komunitas Jurnalis Peduli, BJB Bagikan Paket Sembako Untuk Warga Serang

Bamsoet mengatakan, amandemen keempat saat ini belum mengatur Standard Operating Procedure (SOP) jika keadaan darurat terjadi, sehingga pemilu tidak bisa dilaksanakan tepat waktu. Sementara masa jabatan presiden, DPR, MPR, sudah hampir berakhir.

Konstitusi hanya mengatur bahwa setiap presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPRD dan semua tingkatan harus ber­akhir setelah 5 tahun.

Dia menjelaskan, konstitusi mengatur masa jabatan Presiden-Wakil Presiden berakhir pada 19 Oktober, tepat pukul 24.00 WIB, setelah lima tahun memimpin. Presiden-Wapres terpilih hasil pemilu kemudian dilantik dan ­diambil sumpah di Sidang Umum MPR, esok paginya, 20 Oktober.

Baca juga : Jaga Independensi MUI, Wapres: Organisasi Harus Seperti Dynamo

Adapun para anggota MPR yang terdiri dari para anggota DPR dan DPD, lebih dulu masa jabatannya berakhir, pada 30 September, pukul 24.00 WIB. Para wakil rakyat hasil pemilu dilantik dan diambil sumpah dalam Sidang Paripurna DPR, 1 Oktober.

“Kalau terjadi suatu hal yang luar biasa, kita beruntung Covid-19 sudah lewat, tapi kalau seandainya Covid hari ini terjadi dan tidak memungkinkan dilaksanakan Pemilu, nggak ada jalan keluarnya,” ucapnya.

Intinya, amandemen ini perlu dilakukan untuk membahas soal perpanjangan masa jabatan presiden-wapres, serta anggota legislatif. Selain itu, amandemen ini juga perlu memuat lembaga mana yang berwenang menunjuk atau mengatur soal perpanjangan masa jabatan ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.