Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Amandemen Konstitusi Masih Diperlukan
MPR: Untuk Situasi Darurat
Selasa, 15 Agustus 2023 07:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan kembali menyuarakan amandemen UUD 1945. Amandemen ini dirasa perlu dilakukan untuk memasukkan aturan terkait situasi darurat yang memaksa Pemilihan Umum (Pemilu) ditunda.
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, agenda amandemen konstitusi ini baru dilakukan setelah Pemilu 2024. Hal itu dilakukan untuk menepis tudingan ada agenda memperpanjang masa jabatan Presiden-DPR-DPD-MPR.
“Tapi kita pikirkan bersama dalam menghadapi tantangan-tantangan ke depan,” kata Bamsoet di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Baca juga : Bareng Komunitas Jurnalis Peduli, BJB Bagikan Paket Sembako Untuk Warga Serang
Bamsoet mengatakan, amandemen keempat saat ini belum mengatur Standard Operating Procedure (SOP) jika keadaan darurat terjadi, sehingga pemilu tidak bisa dilaksanakan tepat waktu. Sementara masa jabatan presiden, DPR, MPR, sudah hampir berakhir.
Konstitusi hanya mengatur bahwa setiap presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPRD dan semua tingkatan harus berakhir setelah 5 tahun.
Dia menjelaskan, konstitusi mengatur masa jabatan Presiden-Wakil Presiden berakhir pada 19 Oktober, tepat pukul 24.00 WIB, setelah lima tahun memimpin. Presiden-Wapres terpilih hasil pemilu kemudian dilantik dan diambil sumpah di Sidang Umum MPR, esok paginya, 20 Oktober.
Baca juga : Jaga Independensi MUI, Wapres: Organisasi Harus Seperti Dynamo
Adapun para anggota MPR yang terdiri dari para anggota DPR dan DPD, lebih dulu masa jabatannya berakhir, pada 30 September, pukul 24.00 WIB. Para wakil rakyat hasil pemilu dilantik dan diambil sumpah dalam Sidang Paripurna DPR, 1 Oktober.
“Kalau terjadi suatu hal yang luar biasa, kita beruntung Covid-19 sudah lewat, tapi kalau seandainya Covid hari ini terjadi dan tidak memungkinkan dilaksanakan Pemilu, nggak ada jalan keluarnya,” ucapnya.
Intinya, amandemen ini perlu dilakukan untuk membahas soal perpanjangan masa jabatan presiden-wapres, serta anggota legislatif. Selain itu, amandemen ini juga perlu memuat lembaga mana yang berwenang menunjuk atau mengatur soal perpanjangan masa jabatan ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya