Dark/Light Mode

Podcast Akbar Faizal Uncensored Spesial HUT MPR

Bamsoet Tegaskan Pentingnya Penguatan MPR Antisipasi Kedaruratan Politik

Selasa, 29 Agustus 2023 17:54 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan) bersama pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra (tengah) dalam podcast Akbar Faizal Uncensored Spesial HUT ke-78 MPR, di Plaza Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta, Selasa (29/8). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan) bersama pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra (tengah) dalam podcast Akbar Faizal Uncensored Spesial HUT ke-78 MPR, di Plaza Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta, Selasa (29/8). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra dan Akbar Faizal mengungkapkan, konstitusi bangsa Indonesia saat ini tidak sedang baik-baik saja. Meskipun sudah empat kali diamandemen, masih banyak ruang kosong yang tidak ter-cover oleh konstitusi. Konstitusi tidak memberikan 'pintu darurat' ketika terjadi kedaruratan.

Misalnya, tidak ada ketentuan dalam konstitusi tentang tata cara pengisian jabatan publik yang pengisian jabatannya dilakukan melalui Pemilu, seperti Presiden dan Wakil Presiden, Anggota MPR, DPR, DPD, hingga DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, apabila Pemilu tidak bisa dilaksanakan karena gempa bumi megathrust, perang, kerusuhan massal, maupun karena pandemi.

Jika Pemilu tidak dapat diselenggarakan tepat pada waktunya sesuai perintah konstitusi, kata Bamsoet, secara hukum tidak ada anggota legislatif dari tingkat pusat hingga daerah maupun presiden dan/atau wakil presiden yang terpilih sebagai produk Pemilu. Menteri pun sudah berakhir masa jabatannya karena mengikuti masa jabatan presiden. Yang tersisa hanya Panglima TNI dan Kapolri.

Baca juga : Bamsoet Tegaskan Pentingnya PPHN Sebagai Bintang Pengarah Pembangunan

“Dalam keadaan tersebut. timbul pertanyaan, siapa yang memiliki kewajiban hukum untuk mengatasi keadaan darurat politik tersebut? Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan Pemilu? Bagaimana pengaturan konstitusionalnya jika Pemilu tertunda?" ujar Bamsoet, dalam podcast Akbar Faizal Uncensored Spesial HUT ke-78 MPR, di Plaza Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta, Selasa (29/8).

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, di masa sebelum amandemen keempat konstitusi, MPR bisa mengeluarkan Ketetapan (TAP) yang bersifat pengaturan untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi. Apakah kini MPR masih memiliki kewenangan untuk mengeluarkan TAP, itu pun masih menjadi perdebatan. Namun, kata Bamsoet, pandangan Yusril bahwa MPR masih bisa mengeluarkan TAP, sangat menarik untuk dikaji lebih dalam.

Yusril berpandangan, tanpa amandemen konstitusi maupun menunggu hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, MPR tetap bisa mengeluarkan TAP. Caranya yakni melalui Sidang Paripurna MPR yang memutuskan bahwa MPR bisa mengeluarkan TAP MPR.

Baca juga : Santri Dukung Ganjar NTB Sosialisasikan Pentingnya Tangkal Hoaks di Media Sosial

“Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12/2011 menjelaskan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas UUD NRI Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Perppu, dan seterusnya. Posisi TAP MPR yang lebih tinggi dari Undang-Undang secara otomatis bisa menghapuskan ketentuan Penjelasan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12/2011 yang membatasi masa berlakunya TAP MPR," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI ini menekankan pentingnya mengembalikan kewenangan Subjektif Superlatif MPR melalui Tap MPR, seperti halnya presiden yang memiliki kewenangan Perppu manakala terjadi kedaruratan atau kegentingan memaksa. TAP MPR merupakan solusi dalam mengatasi berbagai persoalan negara tatkala dihadapkan pada situasi kebuntuan konstitusi, kebuntuan politik antar lembaga negara atau antar cabang kekuasaan, hingga kondisi kedaruratan kahar fiskal dalam skala besar.

"Misalnya, ketika terjadi kebuntuan politik antara lembaga kepresidenan dengan lembaga DPR, kebuntuan politik antara pemerintah dan DPR dengan lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) serta jika terjadi sengketa kewenangan lembaga negara yang melibatkan MK. Mengingat sesuai asas peradilan yang berlaku universal, hakim tidak dapat menjadi hakim bagi dirinya sendiri, maka MK tidak dapat menjadi pihak yang berperkara dalam sengketa lembaga negara," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.