BREAKING NEWS
 

Masa Tunggu Haji Hingga 40 Tahun

Semoga Calhaj Panjang Umur

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : AULIA DARWIS
Sabtu, 20 Juli 2024 07:15 WIB
Anggota DPR Luluk Nur Hamidah

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pengawasan Haji yang bertujuan menuntaskan berbagai persoalan haji. Salah satunya, soal panjangnya masa tunggu (antrean) bagi calon haji (calhaj) yang mencapai lebih dari 32 tahun.

Anggota DPR Luluk Nur Hamidah mengatakan, ada 5,2 juta warga Indonesia menunggu giliran untuk bisa haji. Semen­tara jemaah haji yang bisa be­rangkat sebesar 241 ribu orang tahun lalu. Jumlah tersebut me­ningkat cukup signifikan setelah Pemerintah Arab Saudi bersedia memberikan kuota tambahan sebanyak 20 ribu dari jumlah kuota awal sebanyak 221 ribu.

Luluk bilang, dengan masa tunggu panjang sampai 40 tahun, jemaah haji disarankan sesegera mungkin mendaftar.

“Kalau bapak-ibu yang seka­rang belum kepikir haji, to­long cepat-cepat. Kalau Anda umurnya 50 tahun, itu ketemu­nya nanti di usia 90 tahun, mung­kin malah 100 tahun. Semoga panjang umur ya,” katanya.

Anggota Komisi VI DPR ini meminta agar persoalan kuota ini benar-benar dimitigasi. Salah satunya dengan mengklasifikasi calon jemaah haji berdasarkan usia.

Baca juga : Program Satu Peta Dorong PSN Dan KEK

Apalagi informasi dari Ke­menterian Agama (Kemenag), untuk haji tahun 2024 ada sekitar 35 ribu jemaah haji usia lansia 80 hingga 90 tahun yang tidak keangkut.

“Ini yang mengagetkan buat saya. Kalau ada situasi seperti itu, kenapa Pemerintah kok mengalihkan kuota reguler ke kuota haji plus,” sesal politisi PKB itu.

Luluk heran, kenapa tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi ini tidak digunakan untuk menyelesaikan persoalan antrean.

Adsense

“Kalau 8.400 kuota plus itu ditambahkan ke kuota reguler, maka ini akan menyelamat­kan begitu banyak antrean dari haji lansia. Ini yang usianya 80 hingga 90 tahun masih ada 35 ribu orang loh. Tetapi ini tidak dilakukan,” sesalnya.

Makanya, ketika Timwas Haji melakukan pemantauan dan monitoring haji di Me­kah, dia meminta ke Pimpinan DPR agar persoalan haji ini didalami lewat Pansus Hak Angket. Apalagi sebelumnya, sudah ada kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Haji, bahwa terkait kuota haji ini mengacu kepada undang-undang, yakni kuota haji reguler sebanyak 92 persen dan kuota haji plus sebanyak 8 persen.

Baca juga : Target Deviden BUMN 2024 Diyakini Tercapai

Anggota Pansus Angket Haji Wisnu Wijaya menambahkan, Pansus Hak Angket Haji ini untuk mendalami tiga aspek. Per­tama, soal indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait penga­lihan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan Keppres BPIH 1445H/2024M.

“Selain mencederai kesepakatan yang telah dibuat ber­sama Komisi VIII DPR lewat Panja BPIH 1445H/2024M, keputusan sepihak Kementerian Agama juga melukai perasaan jemaah haji reguler. Kuota tambahan yang seharusnya bisa diprioritaskan ke mereka guna mengurangi panjangnya waktu antrean malah diberikan kepada jemaah haji khusus,” jelas Wisnu.

Kedua, soal masalah layanan bagi jemaah yang mencakup transportasi, pemondokan, penerbangan, katering yang dini­lai jauh dari standar kelayakan. Terkait katering misalnya, Tim­was Haji DPR menemukan ada jemaah yang mengalami keracunan akibat mengonsumsi makanan basi.

“Masalah makanan ini jelas berpengaruh terhadap kondisi kesehatan jemaah. Lewat pansus ini kami berharap bisa menemu­kan titik terang lewat keterangan para saksi dan ahli apakah kuali­tas makanan ini dapat dinilai sebagai salah satu penyebab wafatnya sejumlah jemaah haji kita di sana,” terangnya.

Ketiga, soal kelalaian Pemerintah menanggulangi mem­bludaknya jemaah yang ti­dak menggunakan visa haji resmi pada musim haji. Hal itu menimbulkan banyak ma­salah baik dari sisi perlindungan maupun kualitas layanan yang diterima jemaah haji resmi.

Baca juga : Nasib Tukang Sayur Dan Taksi Online Gimana Nih?

DPR telah mengingatkan Kemenag untuk bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri soal perlu dibuat­nya larangan sementara bagi calon jemaah non visa haji. Mereka tidak boleh berangkat ke Tanah Suci selama musim haji, namun peringatan ini tidak diindahkan.

“Akhirnya, terbukti banyak warga negara kita yang di­tangkap karena dinilai ilegal. Jemaah haji resmi dirugikan dan Pemerintah gagal melindungi mereka,” ujar Wisnu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense