Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Aturan Pembatasan Usia Kendaraan Mulai Digodok
Nasib Tukang Sayur Dan Taksi Online Gimana Nih?
Sabtu, 20 Juli 2024 06:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyusunan peraturan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan mobil di Jakarta diharapkan dibikin memperhatikan dampak ekonomi masyarakat. Regulasi ini diharapkan memberikan pengecualian terhadap transportasi yang digunakan untuk mencari nafkah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menjaring informasi dari masyarakat untuk dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (RaPerda) untuk pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan. Kamis (18/7/20240), Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggelar diskusi publik pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan di Hotel Ashley, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Diskusi ini merupakan syarat formal untuk menjaring masukan dari masyarakat dalam pembentukan RaPerda.
Diskusi Publik dihadiri sejumlah narasumber di antaranya Guru Besar Bidang Transportasi Universitas Indonesia, Prof Dr Ir Sutanto Soedhono M Eng, Guru Besar Bidang Transportasi Universitas Negeri Yogyakarta Prof Dr Ir Zainal Arifin MT, praktisi Lingkungan Hidup Ir Raden Driejana MSCE, Ph.D, serta perwakilan dari Kementerian Perhubungan RI dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga : Lantik 3 Wamen Baru, Jokowi Tambah Kekuatan di Akhir Masa Jabatan
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, diskusi publik pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan digelar sebagai tindak lanjut Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dishub DKI Jakarta memiliki sejumlah penugasan guna mempersiapkan dalam tatanan agar keseluruhan amanah UU DKJ dapat diimplementasi secara baik tanpa hambatan.
Ia berharap, diskusi publik ini mampu menghasilkan masukan dan saran yang konstruktif, sehingga keseluruhan upaya memperbaiki transportasi Jakarta untuk mengatasi kemacetan lalu lintas akan tercapai.
“Keseluruhannya akan dibahas secara intens sehingga diharapkan menghasilkan masukan paripurna untuk diatur dalam peraturan daerah maupun aturan turunannya guna mengakomodir kedinamisan transportasi ke depan yang bersifat visioner,” jelasnya.
Baca juga : Makan Bergizi Gratis, Gibran Uji Coba di Solo
Ia memaparkan, tiga kata kunci yang didorong untuk mewujudkan visi Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Yakni layak huni, lingkungan baik dan aksebilitas terjamin.
“Dari ketiga hal ini, transportasi memegang peranan penting disegerakan sehingga Dishub DKI harus bersiap dan mempersiapkan secara baik,” tegasnya.
Sementara, Ketua Tim Penyusun RaPerda Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Susilo Dewanto memaparkan, Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan khusus di bidang Perhubungan meliputi lalu lintas dan Angkutan Jalan, pelayaran dan perkeretapian sesuai pasal 24 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024.
Baca juga : Kaesang Sadar Pamornya di Jakarta Masih Rendah
“Salah satu kewenangan khusus sub bidang lalu lintas angkutan jalan, yakni pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan,” paparnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya