Dark/Light Mode

Aturan Pembatasan Usia Kendaraan Mulai Digodok

Nasib Tukang Sayur Dan Taksi Online Gimana Nih?

Sabtu, 20 Juli 2024 06:50 WIB
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Foto: Dishub DKI Jakarta)
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Foto: Dishub DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyusunan peraturan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan mobil di Jakarta diharapkan dibikin memperhatikan dampak ekonomi masyarakat. Regulasi ini diharapkan memberikan pengecualian terhadap transportasi yang digunakan untuk mencari nafkah.

Pemerintah Provinsi (Pem­prov) DKI Jakarta mulai menjaring informasi dari masyarakat untuk dasar penyusunan Ran­cangan Peraturan Daerah (RaPerda) untuk pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan. Kamis (18/7/20240), Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggelar diskusi publik pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendara­an bermotor perseorangan di Ho­tel Ashley, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Diskusi ini merupakan syarat formal untuk menjaring masukan dari masyarakat dalam pembentukan RaPerda.

Diskusi Publik dihadiri se­jumlah narasumber di antaranya Guru Besar Bidang Transportasi Universitas Indonesia, Prof Dr Ir Sutanto Soedhono M Eng, Guru Besar Bidang Transportasi Universitas Negeri Yogyakarta Prof Dr Ir Zainal Arifin MT, praktisi Lingkungan Hidup Ir Raden Driejana MSCE, Ph.D, serta perwakilan dari Kemente­rian Perhubungan RI dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga : Lantik 3 Wamen Baru, Jokowi Tambah Kekuatan di Akhir Masa Jabatan

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, dis­kusi publik pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan digelar sebagai tindak lanjut Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dishub DKI Jakarta memiliki sejumlah penugasan guna mempersiapkan dalam tatanan agar keseluruhan amanah UU DKJ dapat di­implementasi secara baik tanpa hambatan.

Ia berharap, diskusi publik ini mampu menghasilkan masukan dan saran yang konstruktif, se­hingga keseluruhan upaya mem­perbaiki transportasi Jakarta untuk mengatasi kemacetan lalu lintas akan tercapai.

“Keseluruhannya akan diba­has secara intens sehingga di­harapkan menghasilkan ma­sukan paripurna untuk diatur dalam peraturan daerah maupun aturan turunannya guna mengakomodir kedinamisan trans­portasi ke depan yang bersifat visioner,” jelasnya.

Baca juga : Makan Bergizi Gratis, Gibran Uji Coba di Solo

Ia memaparkan, tiga kata kunci yang didorong untuk mewujudkan visi Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Yakni layak huni, lingkungan baik dan ak­sebilitas terjamin.

“Dari ketiga hal ini, transpor­tasi memegang peranan penting disegerakan sehingga Dishub DKI harus bersiap dan memper­siapkan secara baik,” tegasnya.

Sementara, Ketua Tim Pe­nyusun RaPerda Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Susilo Dewanto memaparkan, Dae­rah Khusus Jakarta memiliki kewenangan khusus di bidang Perhubungan meliputi lalu lintas dan Angkutan Jalan, pelayaran dan perkeretapian sesuai pasal 24 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024.

Baca juga : Kaesang Sadar Pamornya di Jakarta Masih Rendah

“Salah satu kewenangan khu­sus sub bidang lalu lintas ang­kutan jalan, yakni pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan,” paparnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.