Dark/Light Mode

Penyidikan Kasus Merek Emas Ilegal

Tidak Ditahan, Tersangka Dipasang Gelang Detektor

Sabtu, 20 Juli 2024 06:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.  (Foto: Istimewa)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, kejaksaan menggunakan alat detektor untuk memonitor keberadaan kelima ter­sangka yang tidak ditahan.

Alat detektor berbentuk ge­lang yang terbuat dari metal dipasangkan ke tangan dan kaki tersangka. Alat ini tak bisa dibuka sembarangan.

“Sistemnya itu terkait dengankoordinat GPS (Global Positioning System). Alat itu akan memberikan sinyal jika mobili­tas tersangka melewati daerah-daerah yang sudah ditentukan,” ujar Harli saat dihubungi, Jumat (19/7/2024).

Baca juga : Lantik 3 Wamen Baru, Jokowi Tambah Kekuatan di Akhir Masa Jabatan

Kelima tersangka wajib lapor diri kepada penyidik Gedung Bundar sekali dalam sepekan. “Jadi, kami tetap melakukan pengawasan,” kata Harli.

Menurutnya, pengawasan dengan dua cara ini dianggap efektif untuk mencegah ter­sangka kabur. “Jadi kalau dia (tersangka) tidak melapor, tetap bisa dideteksi,” kata Harli.

Sebelumnya, penyidik Kejagung Bundar memanggil tujuh tersangka untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar pada Kamis, 18 Juli 2024. Status mereka masih saksi.

Baca juga : Makan Bergizi Gratis, Gibran Uji Coba di Solo

Usai pemeriksaan, penyidik menganggap memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status tujuh orang yang dipanggil.

“Penyidik menetapkan tujuh orang tersebut sebagai tersang­ka,” ujar Harli saat konferensipers di Gedung Kartika Kejagung Jakarta Selatan, Kamis malam, 18 Juli 2024.

Ketujuh tersangka baru ini berinisial LE, SL, SJ, JT, GAR, HT dan DT selaku Direktur PT JTU. Namun, hanya tersangka SL dan GAR yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejagung. Sedangkan lima tersangka lainnya tidak ditahan karena sakit. Mereka dikenakan status tahanan kota. Artinya, mereka boleh berkeliaran selama masih di dalam kota. Namun, jika mereka pergi ke luar kota, kejaksaan akan menangkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.