RM.id Rakyat Merdeka - DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). RUU ini sudah berulang kali mengalami perpanjangan waktu pembahasan sejak diusulkan dalam Rapat Paripurna DPR, Juni 2022.
Anggota Komisi VII DPR Sartono Hutomo mengatakan, RUU EBET ini sedang dibahas maksimal agar menghasilkan undang-undang yang berkualitas. “RUU ini diharapkan bisa meningkatkan investasi dan juga memperluas sektor energi,” kata dia di Jakarta, kemarin.
Sartono bilang, RUU EBET ini dibutuhkan untuk menjamin kepastian usaha di sektor Energi Baru Terbarukan (EBT). Karena lingkup yang sangat luas, RUU EBET ini perlu dibahas secara matang dalam finalisasi. Hal ini meliputi insentif atau stimulus untuk pengembangan proyek energi baru terbarukan.
Regulasi tersebut akan mengatur izin pengembangan energi baru terbarukan, mekanisme pendanaan atau subsidi. “Dalam suatu pembahasan, tentunya harus saling melengkapi sehingga hasil yang didapat komperehensif dan linear dengan tujuan awal,” ujarnya.
Baca juga : Biomassa, Energi Baru Paling Murah Tapi Stoknya Tak Mudah
Untuk itu, sambung dia, Senayan menampung masukan dari seluruh lapisan masyarakat. Termasuk, koordinasi intensif antara pemerintah, DPR, dan stakeholder lainnya. Kepentingan industri energi konvensional juga memperlambat pembahasan ini, sehingga diperlukan waktu lebih lama untuk mencapai konsensus.
“Kami berkomitmen untuk menyusun RUU yang dapat mendorong percepatan penggunaan energi terbarukan demi kepentingan nasional dan keberlanjutan lingkungan,” tandasnya.
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menambahkan, RUU EBET diyakini tidak bakal kelar sebelum DPR perode 2019-2024 berakhir. Pasalnya, pembahasan RUU ini di DPR relatif berjalan lambat dan alot, khususnya terkait dengan pasal power wheeling.
“Jangankan disahkan di tingkat Paripurna DPR, tahap pengambilan keputusan di tingkat I Pleno Komisi VII saja belum,” kata anggota Fraksi PKS ini.
Baca juga : Airlangga Genjot SDM Sektor Ekonomi Digital
Terkait substansi, lanjutnya, Fraksi PKS menolak aturan power wheeling masuk dalam RUU EBET tersebut. Aturan power wheeling ini membolehkan pihak pembangkit swasta untuk menjual listrik yang diproduksinya secara langsung kepada masyarakat dengan menyewa jaringan transmisi/distribusi milik Negara. “Norma ini akan mereduksi peran PLN,” prediksinya.
Mulyanto menegaskan, power wheeling ini bertabrakan dengan norma yang telah ada. Bahwa, pihak swasta tidak dapat menjual listrik yang diproduksinya secara langsung kepada masyarakat. Sebab listrik dikuasai negara dan pengusahaannya dilakukan oleh badan usaha milik negara/daerah, dalam hal ini PLN.
Dia bilang, PLN ini merupakan single buyer listrik dari pembangkit yang ada, sekaligus menjadi single seller listrik kepada para pengguna. Menjadikan pihak swasta dapat menjual listrik secara langsung kepada masyarakat merupakan liberalisasi sektor kelistrikan.
“Prinsip monopoli negara atas sektor kelistrikan sebagai amanat konstitusi agar listrik tidak dikuasai perorangan, yang akhirnya harganya ditentukan oleh mekanisme pasar,” tegasnya.
Baca juga : Pasar Pramuka Bakal Jadi Modern, Bersih Dan Teratur
Ditambahkaan dia, power wheeling dalam RUU EBET ini masuk dalam 24A ayat (2). Bahwa, 'Pemenuhan kebutuhan konsumen akan penyediaan tenaga listrik yang bersumber dari Energi Baru/Energi Terbarukan. Hal ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan berdasarkan rencana usaha penyediaan tenaga listrik yang memprioritaskan Energi Baru/Energi Terbarukan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.