RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Pansus Angket Haji DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay berdebat dengan Jhon Kenedi Aziz terkait alokasi haji tambahan yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Saleh, Kemenag bisa menentukan sendiri alokasi jumlah jemaah haji tambahan yang diberikan Arab Saudi, yakni 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.
Saleh menjelaskan, alokasi pembagian jumlah calon haji tambahan tersebut, tidak tercantum dalam dokumen hasil rapat antara pemerintah dalam hal ini Kemenag dengan Komisi VIII DPR yang berlangsung 27 November 2023.
Sehingga, kata dia, sah-sah saja Kemenag menentukan sendiri alokasi jumlah calon haji tambahan yang 20 persen.
"Menurut saya Kementerian Agama boleh-boleh saja menentukan sendiri alokasinya," ujar Saleh, dalam rapat Pansus Angket Haji DPR, di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Namun pernyataan Saleh dibantah Jhon Kennedy Aziz. Menurut dia, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit di hasil rapat 27 November, kedua belah pihak tidak menyanggah bahwa jumlah calon haji pada 2024 berjumlah 241 ribu, termasuk kuota tambahan.
"Itu artinya DPR dan Pemerintah telah menyetujui jumlah itu, sehingga Kemenag tidak bisa semena-mena menentukan sendiri alokasi jumlah calon haji tambahan. Harusnya sebelum ditentukan, dibicarakan terlebih dahulu dengan DPR," ujar Jhon Kennedy.
Baca juga : Anggota Pansus Haji PAN Pertanyakan Simpulan Raker Kuota Haji Indonesia
Padahal sebelumnya, John Kennedy justru dia termasuk anggota Komisi VIII yang paling aktif mendorong Pemerintah untuk memaksimalkan kuota haji khusus.
Video rekaman pernyataannya terkait masalah kuota haji khusus ini banyak bertebaran di media sosial.
“Kalau haji reguler yang dikelola oleh Pemerintah ada yang tidak terpakai kuotanya, jangan malu- malu untuk kita serahkan kepada pengelola haji khusus. Mereka ini butuh tambahan kuota dan berapapun jumlahnya mereka pasti berani pakai. Kalau seumpama terhambat regulasi, ya regulasinya kita revisi,” kata John dalam video tersebut.
Sementara itu, anggota Pansus dari Fraksi PDIP My Esti Wijayanti mempertanyakan soal pengaturan alokasi tambahan kuota haji yang 20 ribu.
Pertanyaan itu ditujukan kepada Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh (PHU) Kemenag, Hilman Latief dalam kapasitasnya sebagai saksi di rapat tersebut.
"Apakah keputusan Kemenag membagi rata alokasi kuota tambahan sudah sesuai dengan hasil rapat Komisi VIII DPR? Dan apakah bapak mengetahui bahwa Komisi VIII juga berikan amanat yang harus ditindaklanjuti, tertuang dalam kesimpulan rapat tanggal 6 November, keputusan yang menyatakan bahwa memastikan pengisian kuota haji dan kuota tambahan berdasar daftar tunggu Siskohat," tanya Esti.
Menjawab pertanyaan itu, Hilman mengatakan bahwa penentuan alokasi tambahan kuota haji sudah sesuai aturan, sebagaimana disepakati bersama.
Baca juga : Arsjad Rasjid: Komitmen Nol Emisi Tak Boleh Korbankan Pertumbuhan Ekonomi Asia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji plus atau furoda tidak boleh lebih dari 8 persen dari kuota tambahan sebanyak 20 ribu orang.
Sehingga, DPR mempermasalahkan hal tersebut. Hilman mengatakan, pasal 9 Undang-Undang Haji menyebut, menteri yang mengatur alokasi kuota tambahan itu.
Menteri lantas mengalokasikan 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus.
"Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221 ribu jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221 ribu. Di tengah jalan ada informasi hasil kunjungan Presiden, Indonesia mendapat special extra quota 20 ribu," katanya.
Selain itu, Hilman mengatakan pembagian alokasi tersebut sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 8 Januari 2024.
Hal itu tertuang dalam nota kesepahaman atau MoU yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.
MoU itu yang kemudian menjadi landasan Kemenag dalam menyiapkan layanan.
Baca juga : Relevansi Kurikulum Merdeka Menjawab Tantangan Zaman
Hilman menambahkan, soal pendistribusian kuota tambahan, pihaknya sudah mencoba berkomunikasi dengan Komisi VIII DPR RI pada Januari 2024, tetapi tidak tercapai.
"Kebijakan (pengalokasian kuota tambahan) sudah kami pertimbangkan matang-matang dan kami sudah berusaha komunikasikan itu dengan Komisi VIII DPR RI," ucapnya.
Kata dia, pada tahun 2022 komunikasi dengan DPR perihal penyesuaian nilai manfaat bisa tercapai, pada tahun 2023 Kemenag dengan DPR juga menjalankan penyesuaian tambahan kuota. Sementara, di tahun 2024, komunikasi tambahan kuota haji tidak tercapai.
"Penyebabnya saat itu momentumnya menjelang Pemilu," terangnya.
Setelah Pemilu, proses komunikasi dengan DPR juga terus dilakukan. Tujuannya, membahas kembali hasil Rapat Kerja November 2023 dan penyesuaian alokasi kuota haji setelah mendapatkan tambahan. Namun, belum juga tercapai pembahasannya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.