RM.id Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) melakukan Sosialisasi Empat Pilar MPR ke Yayasan Jimly School of Law dan mahasiswa lintas kampus, di Jakarta, Kamis (12/9/2024). Acara ini dihadiri antara lain Ketua Forum Aspirasi Konstitusi/Anggota MPR/DPD Prof Jimly Ashiddiqie, Ketua Yayasan Jimly School of Law and Government Muzayyin Machbub, Budiman Tanuredjo, serta Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
Di acara tersebut, Bamsoet mengungkapkan, Sarasehan Kebangsaan “Mewujudkan UUD Berdasar Pancasila” yang digagas Pusat Studi Pancasila (PSP) UGM pada 2014, menghadirkan para pakar dan intelektual seperti Ketua PSP UGM Prof Sudjito, tokoh masyarakat Prof Ahmad Safii Maarif, Guru Besar Ilmu Filsafat UGM Prof Kaelan, dan Sosiolog UGM Prof Sunyoto Usman, menilai bahwa UUD NRI 1945 yang mengalami amandemen empat kali tidak berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Sebab, ditemukan inkonsistensi, kontradiksi, dan ketidakselarasan antarpasal dan ayat dalam berbagai perubahan konstitusi tersebut.
Menurut Bamsoet, adanya pergeseran dari sistem keterwakilan ke sistem keterpilihan inilah yang menjadi salah satu faktor yang mengakibatkan negara terjebak pada kekuasaan oligarki. Praktik penyelenggaraan memang sudah lebih berorientasi pada demokrasi dan hukum, namun mengabaikan pembangunan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama.
Baca juga : BPJamsostek Rawamangun Sosialisasikan Layanan Aplikasi JMO ke Perusahaan Binaan
Makanya, kata Bamsoet, tidak heran jika kini banyak kalangan mengusulkan adanya perubahan kelima terhadap konstitusi. “Dalam salah satu rekomendasi MPR 2019-2024 kepada MPR periode 2024-2029, juga akan memuat tentang pentingnya dilakukan kajian mendalam dan menyeluruh terhadap UUD NRI Tahun 1945," ujarnya.
Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, dalam melakukan kajian menyeluruh terhadap UUD NRI Tahun 1945, MPR periode 2024-2029 bisa mengajak praktisi dalam Jimly School of Law. Terdapat banyak hal yang perlu dibenahi. Misalnya terkait sejauh mana efektifitas penerapan Pilkada langsung dalam kehidupan demokrasi Pancasila. Termasuk mengkaji langkah apa saja yang perlu dilakukan untuk menekan money politics dan high cost politics dalam Pileg dan Pilpres langsung.
Mekanisme Pilkada dan Pileg berbeda dengan Pilpres yang oleh konstitusi diamanatkan agar dipilih langsung oleh rakyat, sebagaimana tercantum dalam pasal 6A ayat (1) bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Untuk Pilkada, amanat konstitusi dalam Pasal 18 ayat 4 UUD NRI 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Sedangkan untuk Pileg, konstitusi mengamanatkan dalam Pasal 19 ayat (1) bahwa Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum.
Baca juga : Sosialisasi 4 Pilar ke KAHMI, Ketua MPR Dorong Peningkatan Pembangunan Desa
Kata Bamsoet, tafsir terhadap konstitusi tersebut harus dikaji, apakah bisa mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, serta Pileg dengan sistem tertutup seperti dahulu. Atau mengkombinasikannya dengan sistem terbuka dan tertutup, sehingga meminimalisir terjadinya korupsi, money politics, dan high cost politics.
“Dengan demikian, bisa menyelamatkan demokrasi Pancasila agar tidak terjebak dalam demokrasi angka-angka, yang menjurus kepada demokrasi komersialisasi dan kapitalisasi, dan berujung kepada oligarki," jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI ini menerangkan, konstitusi yang bangsa Indonesia bangun dan perjuangkan adalah konstitusi yang 'hidup' (living constitution), yang mampu menjawab segala tantangan dan dinamika zaman. Sekaligus konstitusi yang 'bekerja' (working constitution), yang dapat dijadikan rujukan, dilaksanakan, dan memberi kemanfaatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Baca juga : BPJamsostek Gelar Sosialisasi Untuk Para Petugas Bank Sampah Yayasan Kumala
Agar 'hidup' dan 'bekerja', konstitusi tidak boleh 'anti' terhadap perubahan. Mengingat perubahan zaman adalah sebuah keniscayaan yang tidak akan mungkin dihindarkan. Sebagai perbandingan, Amerika Serikat telah melakukan 27 kali amandemen, dan India 104 kali amandemen.
Dalam pidato pada Sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945, kata Bamsoet, Bung Karno menegaskan bahwa UUD dapat diubah oleh generasi yang akan datang jika dirasa perlu. Dalam pandangan Bung Karno, UUD bukanlah sesuatu yang tidak dapat diubah, melainkan sebuah landasan yang dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan bangsa.
“Hal ini mencerminkan pemikiran progresif Bung Karno bahwa konstitusi harus fleksibel dan responsif terhadap perubahan sosial, politik, dan ekonomi yang terjadi di masa depan," pungkas Bamsoet.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.