RM.id Rakyat Merdeka - DPR dan Pemerintah sepakat memberikan keleluasaan bagi investor melakukan publikasi ilmiah kurang lebih setahun sebelum mendaftarkan hak patennya ke Pemerintah.
Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang disahkan DPR, Senin (30/9/2024).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Paten Wihadi Wiyanto menjelaskan, Pansus telah melaksanakan serangkaian kegiatan membahas RUU ini. Antara lain, melakukan Rapat Kerja dengan Pemerintah, menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat, dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan pemangku kepentingan terkait serta melakukan kunjungan kerja dalam negeri maupun luar negeri.
Dalam pembicaran tingkat I RUU Paten ini, Wihadi memastikan telah berlangsung secara komprehensif dan mendalam. Hingga akhirnya, seluruh fraksi setuju membawa RUU ini ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Pemerintah juga menyampaikan aspirasi atas selesainya pembahasan RUU tentang Paten ini,” sambungnya.
Baca juga : LRT Di Rawamangun Uji Coba Jalur Kereta
Dia bilang, sebenarnya Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Hanya saja, pihaknya berpandangan Undang-Undang Paten itu sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan kebutuhan hukum, baik nasional maupun internasional, sehingga UU tersebut perlu diubah dan disempurnakan.
Beberapa perubahan substansi, pertama, mendorong inovasi nasional. Invensi yang diimplementasikan pada komputer dikelompokkan ke dalam kategori sistem untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis 4.0 dan 5.0.
Invensi juga mencakup penggunaan baru atau temuan untuk mendorong pertumbuhan dan inovasi obat tradisional.
“Grace Period atas publikasi ilmiah suatu paten diperpanjang dari 6 bulan menjadi 12 bulan untuk memberikan kesempatan kepada investor di Indonesia untuk dapat mendaftarkan paten,” sebutnya.
Baca juga : Awas, Rossoneri Mulai Ngegas
Kedua, untuk mengharmoniskan dengan ketentuan paten internasional, pemegang paten membuat pernyataan pelaksanaan paten di Indonesia dan memberitahukannya paling lambat setiap akhir tahun.
Ketiga, untuk meningkatkan pelayanan paten, pemohon cukup membuat surat pernyataan asal sumber daya genetik dan atau pengetahuan tradisional jika invensi berkaitan dengan sumber daya genetik dan atau pengetahuan tradisional.
“RUU juga mengakomodasi pemeriksaan substansif kembali. Perubahan juga terkait biaya tahunan sebagai antisipasi untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam praktik pemenuhan kewajiban pembayaran biaya tahunan,” pungkasnya.
Sementara, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan, Pemerintah berkewajiban memajukan kesejahteraan dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat untuk mengembangkan diri sesuai dengan kemampuannya.
Sejalan dengan hal tersebut, penghargaan terhadap hasil pengetahuan, seni, dan budaya diakomodasikan melalui pemberian dan pengakuan terhadap hak kekayaan intelektual, di antaranya paten.
Baca juga : Lolos 16 Besar Tennis China Open 2024, Osaka Ditantang Coco Gauff
Supratman menjelaskan, kebijakan nasional di bidang paten ditandai dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten. Kemudian, undang-undang tersebut disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 1 Oktober 2024 dengan judul RUU Paten Beri Keleluasaan Kepada Investor, Publikasi Ilmiah Diperpanjang, Pendaftaran Paten Dipermudah
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.