RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati mengaku akan melapor ke Presiden Prabowo Subianto, jika nasib Rudy Soik, polisi yang dipecat karena membongkar kasus mafia BBM di Nusa Tenggara Timur, tidak ditindaklanjuti dengan jelas oleh Polri.
Keponakan Prabowo itu menilai, Rudy Soik telah membongkar kasus mafia subsidi BBM yang merugikan para nelayan NTT. Namun, karena tugas itu, Rudy justru diterpa pelanggaran kode etik hingga dipecat.
“Kalau tidak ada tindak lanjut yang jelas dan tidak ada keberpihakan yang jelas kepada masyarakat, khususnya dalam hal ini saya mewakili NTT, tentunya saya akan mengangkat ini ke tingkat yang lebih tinggi lagi," kata Rahayu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Walaupun sudah dipecat, Kepolisian menyatakan, Rudy Soik masih memiliki waktu untuk mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut.
Baca juga : PM Malaysia Hadiri Pelantikan Presiden, Sempat Makan Malam Di Kediaman Prabowo
Rahayu pun mengatakan, Rudy Soik merupakan sosok polisi yang sudah berjuang melawan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Rahayu sendiri merupakan Ketua Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Saya sudah mengenal beliau bertahun-tahun. Awal mulanya saya sebagai aktivis anti TPPO, sebelum menjadi anggota DPR," tuturnya.
Rahayu menyayangkan, polisi yang berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) itu kini justru seolah-olah menjadi bagian oknum dalam institusi Polri.
Baca juga : Tim Ekonomi Prabowo Harus Bekerja Ekstra
"Karena beliau dalam upaya menegakkan atau menjalankan tugasnya, justru menjadi permasalahan dan sampai akhirnya dipecat dari institusi Polri yang seharusnya menjadi kebanggaan kita bersama," tuturnya.
Pada Senin ini, Komisi III DPR menggelar rapat bersama Kapolda NTT Irjen Polisi Daniel Silitonga beserta jajarannya untuk membahas mengenai pemecatan terhadap Rudy Soik.
Sejumlah anggota DPR RI yang mengikuti rapat juga menyampaikan bahwa ada kejanggalan terhadap pemecatan Rudy Soik.
Sebelumnya, Ipda Rudy Soik dipecat Polda NTT atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).
Baca juga : Cawagub Nyanyang dan Pemuda Kepri Syukuran Ultah Ke-73 Prabowo
Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.