BREAKING NEWS
 

Setelah Pertemuan Prabowo-Jinping

RI-China Semoga Makin Erat

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : AULIA DARWIS
Senin, 18 November 2024 07:15 WIB
Anggota Komisi I DPR Rizki Aulia Natakusumah. (Foto: Fraksi Demokrat)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menilai lawatan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto ke Republik Rakyat Tiongkok menunjukkan komitmen Indonesia menjalankan politik luar negeri bebas aktif. Kunjungan ini diharapkan makin mempererat hubungan kedua negara.

Anggota Komisi I DPR Rizki Aulia Natakusumah mengatakan, banyaknya rom­bongan yang dibawa memperli­hatkan Presiden ingin menjalin kerja sama lebih erat dengan Tiongkok. Sebab yang ikut dalam rombongan tersebut, bukan hanya pelaku usaha, tapi juga sejumlah Kepala Staf TNI baik dari Angkatan Laut maupun Angkatan Udara.

“Artinya ada kepentingan pertahanan yang mungkin diba­has oleh beliau (Prabowo). Kita tentu enggak mau negara kita dengan Republik Tiongkok ber­seteru di wilayah perairan kita,” ujarnya.

Sementara, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi menilai, kunjungan ini membuktikan persahabatan mendalam dan saling percaya antara Indonesia dan China. Ini bisa dilihat dari suasana pertemuan Prabowo dan Xi Jin­ping begitu akrab dan ramah saat keduanya saling bertukar pandangan tentang hubungan bilateral, serta isu-isu regional maupun internasional.

Baca juga : Pasokan Sering Mati, Airnya Bau Dan Kotor

Freddy bilang, hubungan China dengan Indonesia bersama negara-negara ASEAN lainnya sempat memanas belakangan ini menyusul klaim China atas Kawasan Laut China Selatan (LCS). LCS memang selama ini menjadi tempat berpusatnya masalah teritorial mayoritas negara-negara ASEAN, antara lain Indonesia, Malaysia, Fili­pina, dan Vietnam.

Hubungan ini makin meruncing setelah Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. meneken dua undang-undang yang mendefinisikan perairan laut negara Filipina dan member­lakukan jalur tetap bagi kapal-kapal dan pesawat terbang asing pada Jumat (8/11/2024). Kebi­jakan ini memicu reaksi tajam dari China denganmemanggil Duta Besar Filipina di Beijing.

Adsense

Di satu sisi, Pemerintah Tiongkok telah mengesampingkan keputusan Mahkamah Arbitrase Antarbangsa (PCA) yang menegaskan bahwa klaim Tiongkok atas sebagian besar wilayah LCS tidak memiliki dasar hukum sama sekali. Hal ini menyusul kebijakan Pemerintah Tiongkok mengambil alih Scarborough Shoal dari Filipina pada tahun 2012.

“Pantas jika pengamat (inter­nasional) Tom Miller mengatakan bahwa klaim kedaulatan kuno China di Laut China Se­latan sebagian adalah omong kosong sejarah,” ujar Freddy.

Baca juga : Kroasia Vs Portugal, Aksi Panggung Lapis Kedua

Freddy mengatakan, memang kawasan LCS ini menyimpang potensi kekayaan alam yang cukup besar. Dia mencatat, setidaknya ada 6 kepulauan di kawasan LCS yang menjadi sengketa antar negara. Yakni, kepulauan Senkaku yang diklaim oleh Tiongkok dan Jepang, Kepulauan Spartly yang menjadi sengketa Tiongkok, Filipina, Malaysia dan Brunei Darusalam.

Berikutnya, Dangkalan Scar­borough Laut yang lokasinya sangat dekat dengan Filipina namun dicaplok oleh Tiong­kok. Lalu Kepulauan Paracel, wilayah kaya minyak yang menjadi eskalasi antara Tiongkok dan Vietnam. Kemudian Kepulauan Pratas, yakni antara Taiwan dan Tiongkok. Dan terakhir, Kepulauan Natuna antara Indonesia dan Tiongkok.

“Khusus Natuna ini berpotensi konflik karena Tiongkok tetap menggunakan patokan Nine Dash Lines mereka, berpotongan dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Kepulauan Natuna,” kata Freddy.

Freddy menambahkan, ada enam negara berdaulat yang klaimnya tumpang tindih di Laut China Selatan. Hal ini membuat negara-negara ASEAN lemah, karena klaim kedaulatan batas wilayah yang belum selesai sampai dengan tahun 2024 ini. Dia lalu mengutip pernyataan Peter Hobson dan Lewis Jackson bahwa Filipina adalah korban agresi dari Tiongkok.

Baca juga : Fajar/Rian Obati Kekalahan Timnas

Ditambahkannya, keputusan Ferdinand Marcos bahwa jalur pelayaran Filipina bebas bagi kapal-kapal dan pesawat asing sejalan dengan Amerika Seri­kat (AS). Bahwa, jalur laut di LCS adalah freedom for navigation sesuai ketentuan Kovensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982.

“Hal ini harus diikuti oleh semua negara-negara yang ter­gabung dalam ASEAN dengan menyatakan LCS adalah jalur pelayaran yang bebas bagi ka­pal-kapal dan pesawat terbang asing,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense