RM.id Rakyat Merdeka - Tidak masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) menjadi perbincangan netizen. Namun, anggota DPR berkilah, penolakan itu disebabkan kurangnya kajian, serta adanya kebiasaan masyarakat adat yang harus dihormati.
Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mengatakan, DPR tak bisa mengeluarkan aturan tentang larangan perdagangan daging anjing dan kucing.
Menurut dia, pihaknya membutuhkan kajian dan pendekatan utuh dari segala sudut pandang keilmuan dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
“Kami harus melibatkan para ahli untuk mendapat gambaran utuh dari aspek sosiologi, psikologi, antropologi dan sebagainya. Selain itu, kami juga harus mendengar suara-suara masyarakat secara utuh,” ujar Daniel di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Baca juga : Mobil Pangan Murah Akan Ditambah 44 Unit
Lebih lanjut, anggota Fraksi PKB ini mengakui, belum adanya aturan yang malarang perdagangan daging anjing dan kucing, membuat praktik perdagangan di lapangan tidak bisa serta merta dilarang.
Namun, DPR khususnya Komisi IV, menghormati usulan masyarakat tentang pembuatan aturan khusus yang melarang konsumsi daging anjing dan kucing.
“Soal penyusunannya, DPR masih perlu waktu melakukan kajian lebih lanjut. Ini kan masukan dari sejumlah masyarakat. Kami perlu mendengarkan masukan berbagai pihak sebelum menyimpulkan perlu atau tidak untuk mengaturnya,” imbuhnya.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo mengakui, RUU tentang Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 (long list). Namun, usulan itu telah ditolak oleh Baleg DPR.
Baca juga : Pindahkan Ibu Kota Negara ke IKN, Presiden Tunggu Gedung DPR, MA, MK Rampung
“Tentunya DPR mendengarkan aspirasi masyarakat sepeti NGO-NGO yang menyampaikan. Namun, tidak serta-merta apa yang diusulkan NGO itu harus kita terima dan kita masukan (Prolegnas) long list,” kata Firman.
Anggota Fraksi Partai Golkar ini juga mengakui, pihaknya membutuhkan kajian mendalam terkait pembuatan aturan tersebut. Sebab, masih ada kebiasaan adat masyarakat di Indonesia yang memperjualbelikan dan mengkonsumsi daging anjing.
Menurutnya, RUU tentang Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, berpotensi menimbulkan kontroversi. Lebih baik, masukkan undang-undang yang betul-betul mendukung kinerja Pemerintah.
“Saya yakin, Pemerintah juga nggak setuju, karena Indonesia memiliki keanekaragaman,” jelasnya.
Terpisah, Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Domestic atas nama koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMF) menyatakan, ditolaknya RUU tentang Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing telah memancing reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus pada kesejahteraan hewan dan kesehatan masyarakat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.