BREAKING NEWS
 

Devisa Hasil Ekspor SDA 100 Persen Wajib Disimpan di Indonesia, Ini Usulan Pimpinan MPR

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Jumat, 31 Januari 2025 15:07 WIB
Pimpinan MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno. (Foto: Dok. MPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pimpinan MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno menanggapi rencana pemerintah untuk memberlakukan peraturan menahan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam (SDA) sebesar 100 persen selama 1 tahun. Peraturan ini berubah naik dari sebelumnya 30 persen untuk 3 bulan.

Meskipun memahami pertimbangan pemerintah melaksanakan kebijakan ini, Eddy tetap meminta agar keresahan dan masukan pelaku usaha bidang sumber daya alam menjadi perhatian.

“Saya memaklumi pertimbangan pemerintah untuk memberlakukan peraturan ini dalam rangka menjaga stabilitas keuangan negara, khususnya devisa dan nilai tukar rupiah Indonesia yang sangat rentan terhadap pergerakan mata uang lainnya,” ujar Eddy dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).

Namun sebagai mantan praktisi perbankan dan keuangan selama 26 tahun, Eddy juga memahami kegundahan pelaku usaha bidang sumber daya alam yang akan terdampak kinerjanya akibat pemberlakuan peraturan tersebut.

Baca juga : Menko Airlangga: Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Parkir 100 persen Minimal Setahun

Menurut Waketum PAN ini, keresahan pengusaha tentu beralasan karena perusahaan memiliki kewajiban tetap yang perlu dibayarkan dengan sumber dana berasal dari kegiatan usaha mereka.

“Kewajiban yang paling penting dibayarkan tentu gaji pegawai dan biaya operasional inti perusahaan, seperti listrik, air dan sewa kantor," ujar Eddy.

Adsense

Selanjutnya, menurut Eddy perusahaan juga perlu membayar pinjaman bank dalam bentuk bunga dan cicilan bank.

"Belum lagi ada kebutuhan pembelian bahan baku untuk produksi demi keberlanjutan ekspornya,” ungkapnya.

Baca juga : Pertamina Trans Kontinental Borong 6 Penghargaan di Indonesia Green Awards 2025

Eddy yang juga Anggota Komisi XII DPR RI ini khawatir jika dana operasional perusahaan tertahan karena kewajiban menyimpan DHE selama satu tahun, maka perusahaan tidak akan mampu beroperasi secara berkesinambungan.

“Pilihan pahit lainnya, perusahaan terpaksa menarik pinjaman baru untuk dapat membiayai kebutuhan-kebutuhan dasar di atas. Memang dana DHE tersebut bisa dijadikan agunan untuk menarik pinjaman, tetapi hal ini akan menambah beban operasional perusahaan karena ada tambahan biaya bunga dari pinjaman baru tersebut,” ungkapnya.

Sebagai jalan keluar, Eddy mengusulkan agar penempatan DHE selama 1 tahun dilakukan setelah dikurangi biaya-biaya utama yang dikeluarkan pelaku usaha.

Menurut Eddy ada jalan keluar yang bisa dipertimbangkan, yaitu penempatan DHE tetap dilakukan selama 1 tahun, namun setelah dikurangi biaya-biaya utama yang diperlukan pelaku usaha, seperti gaji pegawai, kewajiban bank dan pembelian bahan baku.

Baca juga : Fasset Siap Perkuat Pasar Kripto di Indonesia dengan Pendekatan Syariah

"Para pelaku usaha akan legowo menempatkan DHE selama 1 tahun jika cashflow yang dperlukan untuk memenuhi kewajiban dasarnya dapat terpenuhi,” pungkas Anggota DPR RI dari Dapil Kota Bogor dan Cianjur ini.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense