BREAKING NEWS
 

Diungkap Komisi II DPR, Tak Semua Daerah Mampu Bayar Gaji P3K Paruh Waktu

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Jumat, 7 Februari 2025 16:36 WIB
Anggota Komisi II DPR Giri Ramanda N Kiemas (Foto: Dok. DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi II DPR Giri Ramanda N Kiemas mengungkap, penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu menjadi masalah bagi sebagai daerah. Sebab, tak semua Pemerintah Daerah punya kemampuan untuk membayar gaji P3K paruh waktu sebagaimana ditetapkan Pemerintah Pusat.

Hal itu disampaikan politisi PDIP ini, dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR, ke Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (5/2/2025). Dia menjelaskan, tidak semua Pemerintah Daerah memiliki kemampuan keuangan yang sama untuk bisa membayar gaji P3K, apalagi jika harus mengikuti standard gaji yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Kota Prabumulih dan Kota Pagar Alam misalnya, tidak sama keuangannya dengan Kabupaten Musi Rawas.

Adsense

Baca juga : Pemerintah Masih Bahas Gaji 13 Dan 14 Untuk ASN

"Memang ada kabupaten/kota yang kemampuan keuanganya tidak mencukupi jika harus membiayai gaji seluruh P3K paruh waktu di daerahnya. Karena PAD (Pendapatan Asli Daerah) masing-masing tidak sama," ujar Giri, dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (7/2/2025).

Menurutnya, harus ada afirmasi atau kebijakan khusus dari Pemerintah Pusat untuk mengatasi hal ini. Misalnya, berupa bantuan untuk daerah-daerah yang kemampuan keuangannya terbatas. Hal itu, kata dia, harus tertuang dalam bentuk Perpres (Peraturan Presiden).

Baca juga : Prabowo Mampu Buktikan Sebagai Pemimpin Patriotik

Selain itu, kata dia, bisa juga dengan standardisasi gaji yang disesuaikan dengan keuangan masing-masing daerah. Namun, ia mengingatkan, jangan sampai P3K paruh waktu yang sudah terangkat, gaji atau penghasilanya sama dengan sebelumnya ketika berstatus honorer.

"Jangan sampai nanti kawan-kawan P3K yang sudah diangkat paruh waktu itu, penggajiannya masih sama seperti dulu di angka-angka yang tidak layak. Karena, tujuan awal diadakannya proses pengangkatan P3K ini untuk meningkatkan taraf kesejahteraan bagi honorer yang telah lama mengabdi kepada negara," paparnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense