BREAKING NEWS
 

DPD Tanggapi Soal Pemangkasan Anggaran

Tak Perlu Kaget Dan Ngeluh

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : DAUD FADILLAH
Senin, 17 Februari 2025 07:10 WIB
Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung. Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
Sementara itu, Ketua Komite III DPD Filep Wamafma menilai kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Pemerintah pusat tentu saja bakal berdampak ke daerah, terkhusus daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Filep menjelaskan mayoritas anggota DPD telah menerima cukup banyak keluhan dari Pemda Provinsi maupun Kabupaten/Kota perihal pemotongan anggaran tersebut. Sebagian besar mengungkapkan kekhawatirannya bahwa dampak pemotongan anggaran itu akan berimbas pada penyelenggaraan pembangunan di daerah.

Filep menjelaskan, Transfer Keuangan Daerah (TKD) selama ini berperan sebagai alat strategis dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Kontribusi signifikan yang dapat dihasilkan oleh penyaluran TKD salah satunya peningkatan akses layanan publik.

Baca juga : Danantara Perkuat Pengelolaan BUMN

Sektor-sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur menjadi prioritas utama dalam penggunaan TKD. Sebagai contoh, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik banyak digunakan untuk membangun fasilitas kesehatan dan pendidikan, seperti puskesmas dan sekolah di daerah terpencil.

“Ini tentu memudahkan akses masyarakat terhadap layanan dasar yang sebelumnya sulit dijangkau,” ujar senator Papua Barat itu.

Namun menurutnya, pemangkasan anggaran TKD sebesar Rp 50,59 triliun cukup banyak berimbas kepada daerah. Walau efisiensi tersebut hanya sebesar 5,5 persen dari total TKD sebesar Rp 919,9 triliun, tetap saja berimplikasi terutama dalam kebijakan fiskal pemerintah, yang bertujuan untuk mendukung pembangunan dan percepatan ekonomi antar wilayah.

Baca juga : Zulhas Minta Serapan Beras Petani Digenjot

Filep menjelaskan, pemangkasan TKD bukan sekadar meminta daerah lebih kreatif dalam memanfaatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan melakukan efisiensi. Tetapi jauh dari itu, kemampuan setiap daerah untuk men-generate PAD sebagai salah satu sumber APBD tidak sama. Banyak faktor menjadi penyebabnya salah satunya kondisi geografis dan keadaan alam daerah.

Faktor tersebut, menurutnya, kurang dipertimbangkan Pemerintah. Merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, jelas apa yang dimaksud dengan daerah tertinggal serta kriterianya. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

“Kami berharap Pemerintah dapat memberikan relaksasi terkait pemangkasan TKD bagi daerah 3T,” tambah Filep. KAL

Baca juga : Hindari Tawuran, Perdalam Ilmu Keagamaan Di Sekolah

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 8, edisi Senin, 17 Februari 2025 dengan judul "DPD Tanggapi Soal Pemangkasan Anggaran Tak Perlu Kaget Dan Ngeluh"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense