RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 26 daerah, tidak murni seluruhnya kesalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada.
Dia pun mendorong agar tafsir periodisasi jabatan kepala daerah ini diklirkan agar tidak menjadi preseden lagi. Irawan mengatakan, dari 26 daerah yang diputus untuk melaksanakan PSU, persoalan hukumnya berbeda-beda.
Salah satunya karena persoalan adiministrasi calon yang mengarah pada diskualifikasi pemenang Pilkada lantaran sudah dua periode.
Baca juga : 55 Kepala Daerah PDIP Nunggu Arahan Mega, Posisi Standby Di Magelang
Hal ini terkait penghitungan masa jabatan wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah terpilih dalam masa jabatan yang sama, tetap dihitung sebagai satu periode.
"Terlepas rasa hormat kita kepada MK bahwa putusan ini bersifat final dan mengikat, tapi kalau kita cermati putusan MK yang mendiskualifikasi kaitannya dengan dua periode itu menurut saya keliru," kata Irawan.
Sebab yang pertimbangan oleh MK dalam putusannya mendiskualifikasi calon terkait periodisasi jabatan itu justru menggunakan putusan pengujian undang-undang yang mana putusan MK tersebut justru menolak permohonan tersebut.
Baca juga : PSI: Kepala Daerah Adalah Pelayan Rakyat, Bukan Pelayan Partai
Dia lalu merujuk pada Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024, terkait periodisasi jabatan dalam Undang-Undang Pemda. Dalam amarnya, MK menolak memberikan tafsir baru mengenai cara penghitungan dua periode masa jabatan Kepala Daerah seperti yang dimohonkan oleh kuasa hukum pasangan Helmi-Mian dan Elva-Rizal.
"Itu artinya bahwa norma terkait dengan penghitungan periodisasi masa jabatan kepala daerah itu tetap dihitung mulai sejak pelantikan," sebutnya.
Karena itu, dia berpandangan terkait kalahnya KPU dalam sidang sengketa Pemilu di MK, tidak semuanya kesalahan KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Tapi justru MK yang menurutnya, keliru dalam memberikan putusan tafsir.
Baca juga : Menteri PU Ajak 961 Kepala Daerah Perkuat Koordinasi Pembangunan Infrastruktur
"Saya nggak bicara kasuistik kaitannya Kutai kertanegara, Bengkulu Selatan, terus Tasikmalaya. Tapi bahwa ada pasal yang masih berlaku di Undang-undang Pemda maupun di undang-undang Pilkada, terus MK justru mengabaikan norma tersebut dan menggunakan pertimbangan putusannya dalam pengujian undang-undang untuk memutus perkara konkret perselisihan hasil pemilihan umum," lanjutnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.