Sebelumnya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) menyebutkan bahwa rasio belanja daerah untuk pegawai minimal 30 persen. Tapi data di Kementerian PANRB justru menyebutkan di banyak daerah justru rasio belanja pegawainya berkisar antara 55 - 60 persen.
"Ini baru bicara belanja pegawai. Belum bicara mengenai hal-hal yang sifatnya mandatori, ditambah lagi kalau misalnya dengan situasi barusan seperti pemilu serentak, kemudian ada Pemungutan Suara Ulang dan lain-lain, itu sebenarnya kalau dari kekuatan fiskalnya ya sebenarnya daerah itu sudah bisa hampir dinyatakan bangkrut," tegasnya.
Karena itu, dia mendorong selain menata struktur organisasi pembina BUMD, Kementerian PANRB juga dapat menuntaskan persoalan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Baca juga : BSI Fasilitasi Pegawai Sucofindo Layanan Perbankan Syariah
"Kita nggak bisa membiarkan persoalan rekrutmen ASN P3K ini terus berlarut-larut karena ini membebani Pemerintah kita," tegasnya.
Irawan menegaskan, Pemerintah harus mempertimbangkan bahwa rekrutmen ini ini dalam rangka mendapatkan kualitas birokrasi yang lebih baik bagi Pemerintah daerah. Walau disatu sisi, penyelesaian masalah ASN saat ini lebih kepada alasan kemanusiaan.
Tetapi apapun itu, persoalan rekrutmen ASN harus tuntas karena tidak mungkin daerah bisa maju kalau hal-hal yang sifatnya belanja pegawai ini terus menjadi sumber pengeluaran terbesar di Pemerintahan daerah.
Baca juga : Tekan Volume Impor Tekstil, Senayan Dorong Perkuat Penegakan Hukum
"Padahal di satu sisi seharusnya kita mendorong ke depan itu entrepreneur government gitu. Jadi Pemerintah juga harus bisa berpikir terkait sumber-sumber pendanaan gitu. Kalau Pemerintah daerah kita tuntut terus dikit-dikit P3K, dikit-dikit ASN, waduh kapan Pemerintah Daerah kita akan akan maju. Nah saya minta Ibu (Menteri PANRB Rini Widyantini) lebih berani gitu terkait persoalan ini," tambahnya.
Hal senada dilontarkan anggota Komisi II DPR Fauzan Khalid. Menurutnya, masalah BUMD ini sudah pernah diungkit Mendagri Tito Karnavian dalam rapat kerja Komisi II DPR beberapa waktu lalu. Dalam pemaparannya, sambung politisi Fraksi Nasdem ini, Menteri Tito menyebutkan bahwa Pembina BUMD di Kementerian/Lembaga itu minimal Eselon IV Kasubdit.
Padahal idealnya pejabat pembina BUMD adalah Eselon 2 setara Direktur. Oleh karena itu, dia usul agar Menteri PANRB segera merevisi aturan tersebut.
Baca juga : Senayan Dukung Mind ID Perkuat Industri Baterai
"Saya sangat merasakan pentingnya ini sehingga Mendagri butuh dukungan dari Kementerian PANRB, dari BKN supaya Pembina BUMD di daerah itu dinaikkan statusnya. Supaya kinerjanya lebih baik karena BUMD itu juga kan banyak dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan politik. Jadi butuh kontrol yang lebih baik," tegasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.