RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD Stefanus BAN Liow mengatakan Masyarakat Hukum Adat (MHA) memiliki hak yang dijamin konstitusi. Karena itu, mesti ada perlindungan atas hak MHA dalam sistem regulasi nasional dan daerah.
Stefanus bilang, konstitusi mengakui kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Baca juga : Cabut Dong Izinnya, Tutup Pabriknya & Bui Pelakunya
“Namun di lapangan, banyak hak-hak masyarakat adat yang masih terabaikan akibat lemahnya regulasi daerah serta minimnya pengakuan formal terhadap komunitas adat,” katanya.
Sementara, anggota DPD Ni Luh Djelantik meminta pimpinan dan seluruh anggota BULD DPD untuk memperjuangkan kembali pengesahan RUU MHA Adat menjadi produk undang-undang. Pengesahan RUU MHA diharapkan dapat menjadi legasi dan warisan hukum yang baik untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Baca juga : OJK: Dewan Emas Bakal Awasi Bisnis Bank Bulion
“Kami butuh undang-undang yang dapat mengayomi kami. Di Bali, gesekan dengan warga negara asing karena permasalahan penyalahgunaan fungsi lahan dan pelanggaran hukum adat sangat sering terjadi,” seru senator asal Bali ini.
Diketahui, RUU MHA telah diusulkan ke DPR sejak tahun 2010. RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2014 lalu dan telah masuk ke dalam Prolegnas sebanyak tiga kali namun tak kunjung disahkan. RUU ini kembali masuk dalam daftar nomor urut 31 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Baca juga : Pak Pram, Permudah Dong Pembelian Pangan Subsidi
Senada dengan Ni Luh, Senator Syarif Melvin Alkadrie menegaskan bahwa konflik antar masyarakat dengan pengusaha di berbagai daerah juga bukan lagi hal asing. Sehingga harus menjadi prioritas dalam mendorong pengesahan RUU MHA.
“Selain pengesahan RUU, pastikan juga Perda yang ada sesuai dengan peraturan UU yang berlaku agar terjadi keselarasan hukum,” ucap Senator asal Kalimantan Barat ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.