Dark/Light Mode

OJK: Dewan Emas Bakal Awasi Bisnis Bank Bulion

Senin, 10 Maret 2025 07:05 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusa­haan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusa­haan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Dewan Emas untuk mengawasi bisnis bank emas (Bank Bulion) di Indonesia harus cepat direalisasikan. Sebab, dewan itu sangat diperlukan untuk memastikan tata kelola bisnis tersebut berjalan baik.

Indonesia telah memiliki Bank Bulion yang diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusa­haan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan, penyelenggaraan bank emas akan diawasi oleh Dewan Emas.

“Saat ini Dewan Emas Nasional masih dalam pendalaman,” kata Agusman dalam keterangan resmi, Sabtu (8/3/2025).

Agusman mengatakan, dalam konsepnya, Dewan Emas akan terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem bulion nasional. Yakni OJK, Kementerian Koordinator Per­ekonomian (Kemenko Pereko­nomian), hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sementara terkait penjaminan emas dalam bisnis Bank Bullion, Agusman menuturkan, hal terse­but perlu ditanyakan langsung kepada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).

Baca juga : Pak Pram, Permudah Dong Pembelian Pangan Subsidi

Namun, dikatakan Agusman, simpanan emas bisa saja nanti disamakan nilainya dalam mata uang rupiah.

Dalam hal ini, penjaminan simpanan emas mungkin setara dengan batas maksimal nilai tabungan per nasabah yang di­jamin LPS, yakni Rp 2 miliar.

Untuk itu, wasit perbankan ini meminta LJK wajib memenuhi persyaratan sebagai penyeleng­gara kegiatan usaha bulion.

“Seperti permodalan dan ke­siapan infrastruktur, termasuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten untuk melaku­kan penilaian keaslian emas,” tegas Agusman.

Sampai saat ini, penyedia Bank Bulion ada dua, yakni PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI. Dan belum ada LJK lain yang mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion.

“Peluang tetap dibuka bagi LJK lain, untuk mengajukan permohonan izin kegiatan usaha bulion sesuai persyaratan dan ke­tentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga : Dilamar Arbani Yasiz Di Jepang

Terkait hal tersebut, Associate Director BUMN Research Group Lembaga Management Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto mengatakan, tata kelola bisnis bank emas di Indonesia memang melibatkan cukup banyak pihak.

“Karena itu wajar jika OJK akan membentuk semacam lembaga pengawas khusus bagi bisnis ini,” ucap Toto kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Toto menuturkan, keberadaan Dewan Emas penting dalam membangun mekanisme kontrol yang lebih ketat, agar setiap proses bisnis berjalan sesuai aturan. Dan terhindar dari prak­tik penyimpangan.

“Tanpa sistem pengawasan yang efektif, celah bagi tindak korupsi akan terbuka dan ber­potensi menjadi ancaman bagi keberlangsungan bisnis perusa­haan,” warning-nya.

Karena itu, bisnis bank emas juga harus aktif melakukan evaluasi menyeluruh. Mulai dari sistem pengawasan di level operasional hingga kepatuhan terhadap SOP (Standard Operating Procedure) dalam produksi dan penjualan.

Toto juga mewanti-wanti, jangan sampai ada lagi penyalahgunaan wewenang dalam bisnis emas.

Baca juga : Prabowo Jalan Kaki Terobos Banjir Bekasi

“Tujuannya, agar tata kelola perusahaan terus diperbaiki se­cara struktural dan regulatif,” tegas Toto.

Sebelumnya, Kepala Departe­men Pengaturan dan Pengem­bangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lain­nya OJK Ahmad Nasrullah menjelaskan, Dewan Emas terdapat di negara lain yang menjalankan bisnis bank bulion.

Hal ini karena keberadaan De­wan Emas memiliki peran yang begitu penting dalam ekosistem.

Dia menjelaskan, Dewan Emas memiliki tugas untuk pe­nyusunan regulasi, maupun pengawasan implementasi regulasi secara seluruhan di ekosistem bulion Indonesia.

“Dengan demikian, ekosistem bulion bisa berjalan efektif,” ujarnya dalam webinar Per­aturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ke­giatan Usaha Bullion, Senin (9/12/2024).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.