BREAKING NEWS
 

DPR Ingin RUU P2MI Perkuat Perlindungan Buat Pekerja Migran

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Minggu, 23 Maret 2025 19:35 WIB
Evita Nursanty. (Foto: dok DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Evita Nursanty menegaskan, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sangat diperlukan untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja migran.

RUU ini telah disahkan sebagai inisiatif DPR dan menjadi langkah penting dalam menangani berbagai permasalahan yang dihadapi pekerja migran Indonesia (PMI), terutama terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

RUU P2MI diharapkan dapat memperketat regulasi dan sanksi bagi agen tenaga kerja ilegal yang mengeksploitasi PMI di luar negeri,” ujar Evita pada Jumat (21/3/2025).

Baca juga : UMKM Kunci Ekonomi, Sampoerna Perkuat Sinergi Dengan Pemerintah Dan BUMN

Evita menyoroti bahwa TPPO telah berkembang menjadi bentuk perbudakan modern yang semakin mengkhawatirkan. Oleh karena itu, RUU P2MI harus menjadi payung hukum yang lebih kuat dalam melindungi pekerja migran dari ancaman perdagangan manusia, kerja paksa, serta berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan.

Selain memperketat aturan bagi agen tenaga kerja ilegal, RUU ini juga mengatur peningkatan mekanisme bantuan hukum dan perlindungan bagi PMI yang menjadi korban TPPO. Menurut Evita, sistem pengawasan keberangkatan pekerja migran ke negara-negara dengan risiko tinggi perdagangan orang harus lebih ketat.

Adsense

“Kita ingin memastikan negara memiliki sistem pengawasan yang lebih efektif agar tidak ada lagi WNI yang menjadi korban perdagangan orang akibat iming-iming pekerjaan bergaji besar di luar negeri,” tambah Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu.

Baca juga : Danamon Ingatkan Masyarakat Kelola THR dengan Bijak

RUU P2MI yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 mencakup 29 perubahan penting. Beberapa di antaranya meliputi: kategori pekerjaan migran (Pasal 4), syarat dan kewajiban pekerja migran (Pasal 5 dan 6), dan perlindungan sebelum bekerja (Pasal 8).

Salah satu perubahan signifikan dalam revisi UU ini adalah penghapusan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), yang akan digantikan oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Sebelumnya, BP2MI diatur dalam Pasal 26 UU P2MI, namun pasal tersebut diusulkan untuk dihapus.

Evita juga menekankan pentingnya pendataan menyeluruh terhadap PMI yang bekerja di luar negeri.“Perubahan Undang-Undang P2MI harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pendataan PMI secara masif di setiap negara tujuan,” tegasnya.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Kelapa Gading Berikan Perlindungan Bagi Anggota Ormas

Evita, yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR, mengungkapkan Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar RUU P2MI memberikan kesempatan bagi PMI yang bekerja secara ilegal untuk melaporkan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) jika mengalami kekerasan.

Selain itu, PDIP juga mengusulkan adanya sanksi lebih tegas bagi pihak atau perusahaan yang merekrut dan menempatkan PMI secara ilegal. “Negara harus bersikap lebih antisipatif dalam memastikan keamanan dan keselamatan warganya yang bekerja di luar negeri,” pungkas Evita.

Dengan adanya revisi UU P2MI ini, DPR berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja migran Indonesia dan mencegah mereka menjadi korban eksploitasi serta perdagangan manusia di luar negeri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense