BREAKING NEWS
 

Netizen Soroti Kasus Kekerasan Seksual Di Kampus

Puan: Tak Boleh Ada Toleransi Sedikit Pun

Reporter : SUSILO YEKTI
Editor : ABDUL SHOMAD
Kamis, 10 April 2025 07:25 WIB
Ketua DPR Puan Maharani. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus kekerasan seksual masih menghantui masyarakat. Terlebih di lingkungan pendidikan, misalnya di kampus, yang baru-baru ini menyita perhatian publik.

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, sebagai tempat menimba ilmu bagi kemajuan bangsa, tak boleh ada toleransi bagi praktik kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk di kampus.

“Tidak boleh ada sedikit pun toleransi. Pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Puan dalam keterangannya dikutip, Rabu (9/4/2025).

Saat ini, kata dia, kasus kekerasan seksual di ranah kampus masih menjadi momok dunia pendidikan di Tanah Air. Terbaru, seorang Guru Besar di Universitas Gajah Mada (UGM) dilaporkan melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap belasan mahasiswi di kediaman pribadinya.

Baca juga : BTN Siap Bangun Satu Juta Rumah

Dia diduga melakukan pelecehan seksual dengan modus bimbingan skripsi atau tesis di luar kampus selama periode 2023-2024.

Melanjutkan keterangannya, Puan mengatakan, tindakan itu mencoreng nama baik perguruan tinggi. Padahal, UGM telah mengatur aktivitas perkuliahan harus dilakukan di lingkungan kampus.

“Tindakan ini tak hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan tinggi, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap integritas dunia akademik,” cetusnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, institusi pendidikan harusnya menjadi ruang aman bagi para peserta didik, bukan menjadi tempat yang mengancam masa depan.

Baca juga : Kemnaker Gercep Bentuk Satgas PHK

“Harusnya kampus bermartabat dan benteng utama dalam membangun nilai-nilai etika serta peradaban,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Puan mendorong penegak hukum menangani kasus yang terjadi di kampus secara tranparan dan adil.

Menurut dia, pelaku kekerasan seksual harus dihukum berat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Adsense

“Sekali lagi, tidak boleh ada toleransi sedikit pun terhadap kekerasan seksual. Terlebih jika itu terjadi di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi generasi muda kita,” tegas cucu Bung Karno itu.

Baca juga : Pendatang Baru Pilih Tinggal Di Bodetabek

Puan juga mendorong evaluasi total dan audit menyeluruh tentang tata kelola etika dan pembimbing akademik di kampus.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense