Dark/Light Mode

Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS

Kemnaker Gercep Bentuk Satgas PHK

Kamis, 10 April 2025 07:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan ,Yassierli (Foto: BPMI Septres)
Menteri Ketenagakerjaan ,Yassierli (Foto: BPMI Septres)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bergerak cepat (gercep) membentuk Satgas Khusus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai respons atas perintah Presiden Prabowo Subianto.

Pembentukan Satgas ini merupakan langkah antisipatif terhadap potensi gelombang PHK, akibat tarif resiprokal yang diterapkan Pemerintah Amerika Serikat (AS).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, pembentukan Satgas PHK sejalan dengan rencana Kemnaker yang telah lama disusun. 

"Pembentukan Satgas ini sudah menjadi wacana lama dan telah didiskusikan internal. Atas perintah Presiden, kami segera mengeksekusinya," ujar Yassierli dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (9/4/2025).

Baca juga : Screening Calon Pacar Kimberly

Kemnaker telah menyiapkan berbagai komponen untuk mendukung operasional Satgas. Termasuk pemetaan pembukaan lapangan kerja di sektor industri dan potensi lapangan kerja dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang telah dibahas dengan Badan Gizi Nasional (BGN). 

"Kami telah memetakan pertumbuhan lapangan kerja baru. Sejauh mana industri mampu menyediakannya," imbuh Yassierli.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyambut positif pembentukan Satgas PHK. 

Menurutnya, Satgas ini akan meminimalisir dampak PHK bagi buruh dan menjamin pemenuhan hak-hak korban PHK.

Baca juga : Kondisi APBN Per Maret 2025: Pendapatan Meningkat, Pengeluaran Terkendali

"Satgas juga dapat memberikan rekomendasi dan solusi bagi Pemerintah untuk mengurangi PHK," kata Andi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/4/2025).

Menurutnya, urgensi pembentukan Satgas PHK untuk mengantisipasi dampak kebijakan tarif impor AS yang berpotensi signifikan terhadap industri sepatu dan tekstil Indonesia. Penurunan produksi akibat tarif tinggi dapat berujung pada pengurangan tenaga kerja. 

"Dampaknya akan sangat besar dan ancaman PHK sudah di depan mata. Bea masuk yang tinggi sangat menyulitkan pasar dalam negeri, sedangkan ekspor kita ke AS juga signifikan," jelasnya.

Perintah pembentukan Satgas PHK disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden di Jakarta, Selasa (8/4/2025). 

Baca juga : Pertemuan Prabowo-Mega: 1,5 Jam di Teuku Umar Penuh Kehangatan

Prabowo menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak. Termasuk Pemerintah, serikat buruh, dunia akademi dan BPJS (Badan Perlindungan Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan dalam Satgas ini, untuk mengantisipasi potensi PHK. 

Satgas PHK nantinya akan menghubungkan peluang kerja yang tersedia dengan buruh yang terkena PHK. Serta memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.