BREAKING NEWS
 

DPR Soroti Aksi Ormas Di Subang Dan Depok

Negara Tidak Boleh Kalah Dengan Aksi Premanisme

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : AULIA DARWIS
Minggu, 27 April 2025 07:20 WIB
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan meminta aparat penegak hukum menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) meresahkan yang berani merusak aset negara.

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengatakan, akan sangat memprihatinkan jika tindakan oknum ormas ini terus dibiarkan tanpa ada sanksi sama sekali dari penegak hukum.

Baca juga : PKB Dan PDIP Jabar Sewot Minta Hibah Dikembalikan

“Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme. Kalau ada oknum-oknum ormas yang melakukan tindak pidana, apalagi sampai mengintimidasi, mengancam, lalu bahkan membakar aset-aset Pemerintah, tidak boleh dibiarkan,” tegas Rudianto Lallo saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta, belum lama ini.

Diketahui, aksi premanisme berkedok ormas marak terjadi di berbagai daerah, salah satunya di Depok, Jawa Barat, pada Jumat (18/4) dini hari. Aksi pungutan liar oknum anggota ormas berlanjut dengan penyerangan disertai perusakan dan pembakaran mobil polisi.

Baca juga : Di Lantai Dasar Ada Bengkel, Di Lantai 4 Ada Kolam Renang

Bagi Rudianto Lallo, pungli oknum ormas terhadap pelaku industri di Subang dan pembakaran mobil milik kepolisian dan kepemilikan senjata api tanpa izin di Depok jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum.

Oleh karena itu, harus ada langkah tegas dari aparat kepolisian untuk menindak oknum-oknum anggota ormas ini. Toh pada dasarnya, Kepolisian merupakan alat negara yang ditugaskan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat sesuai undang-undang.

Baca juga : Investasi Dan Konsumsi Rumah Tangga Terjaga

“Tegasnya, kalau dia melakukan pelanggaran tindak pidana apalagi sampai kemudian mengancam, mengintimidasi pelaku-pelaku usaha, seret dia ke meja hijau. Tidak boleh ada premanisme yang lebih kuat dibanding negara kita. Tidak boleh dibiarkan,” wantinya.

Adsense

Dia bilang, sejatinya negara dan konstitusi memberi kebebasan dan kemerdekaan bagi setiap orang untuk berorganisasi, berserikat dan berkumpul. Pendirian ormas pada dasarnya memiliki tujuan mulia dan itu jelas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Karena itu, setiap ormas harus mengawasi setiap anggotanya agar tidak melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense