Sebelumnya
Irawan menilai, seharusnya Ketua Bawaslu tidak menyampaikan pandangan dan pendapat yang oleh peserta pilkada dapat dibaca sebagai trigger untuk mengajukan gugatan MK. Padahal masalah-masalah yang lanjut ke MK itu seharusnya sudah exhaustive, seharusnya bisa diselesaikan di tingkat KPU-Bawaslu, namun malah menjadi saluran baru untuk pengajuan gugatan ke MK.
“Yang berarti kalau memang ada masalah dan pelanggaran pada saat itu, masih wilayah kekuasaan dan kewenangan Bawaslu. Sehingga orang tidak terpikir lagi, oh ini nanti kita gugat aja ke MK,” bilangnya.
Baca juga : SLIK Mudahkan Pemohon Raih Pinjaman Perbankan
Irawan bilang, penataan mekanisme penyelesaian sengketa dalam proses Pilkada itu mestinya menjadi bagian dari cara kita untuk memfilter masalah yang masuk ke MK. Termasuk juga presentase hak gugat tersebut.
“Jadi, kalau dulu kan ada bahasanya bahwa MK sebagai keranjang sampah sehingga semua dibawa ke MK. Itu kritik saya terhadap senior saya Pak Bagja yang terhormat dan membanggakan,” katanya.
Baca juga : Sri Mulyani Bahas Tarif AS & Stabilitas Kawasan
Terakhir, Irawan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas kebijakannya memfasilitasi dukungan anggaran dari Pemerintah Provinsi untuk pelaksanaan Pilkada di daerah.
Kebijakan Kemendagri ini telah menjadi solusi yang bagus dalam dukungan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada di kabupaten/kota di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Baca juga : Ringkus Maling Besi JPO Halte Dan Pelat Kolong Tol!
“Yang paling inti mekanisme penegakan hukum yang adil, peserta pemilu diperlakukan secara setara, itu yang paling prinsip dari pemilu kita,” pungkasnya. KAL
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 8, edisi Selasa, 6 Mei 2025 dengan judul "Puji Pelaksanaan Pilkada Serentak DPR: Tidak Terdengar Konflik Di Masyarakat"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.