Sebelumnya
Selain itu, Kemendagri juga mengimbau seluruh ormas di Indonesia menjalankan peran dan fungsi sesuai tujuan pendiriannya, dan tidak mengambil tindakan yang bukan kewenangannya.
“Seluruh elemen masyarakat, termasuk ormas, dapat menjadi mitra strategis pemerintah. Bukan mengambil alih peran penegak hukum, tapi melalui kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif dan konstruktif,” jelas Aang.
Sebelumnya, BMKG melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh ormas kepada Polda Metro Jaya melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Lahan milik negara seluas 12 hektare yang diperuntukan bagi BMKG di Pondok Betung, Tangsel, diduduki ormas selama sudah 2 tahun.
Baca juga : PSI Jateng Masing Bingung Antara Jokowi Atau Kaesang
Kemudian, Polda Metro Jaya membongkar bangunan itu, Sabtu (24/5/2025). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah menangkap 17 orang terkait kasus tersebut.
Dalam pemeriksaan di lokasi, jelas dia, polisi juga menemukan bangunan yang telah disewakan oleh pihak ormas kepada para pedagang. Dari praktik sewa-menyewa itu, ormas meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
Permintaan agar ormas bermaslah dibubarkan, juga ramai disuarakan netizen di berbagai media sosial.
Baca juga : KPK Geser 13 Kendaraan Mewah Ke Rupbasan Jaktim
“Bapak presiden @prabowo yang terhormat, saya memohon segera lakukan pembubaran terhadap ormas yang sudah meresahkan,” tulis akun @xosxoSANelvi di media sosial X.
“Ayo, pemerintah bubarkan ormas yang menganggu lingkungan dan negara,” pinta akun @firman__nurhuda.
“Ormas makin lama makin meresahkan, macam preman yang dibalut seragam,” ujar akun @jessnoirfemme.
Baca juga : Diatur Oke, Asal Ongkir Gratis Nggak Dilarang
“Ditunggu sikap pembubaran terhadap ormas-ormas pemalak rakyat dan pengusaha, Pak. Jangan hanya berani bubarin Ormas Islam saja,” cetus akun @dee5an. [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.