RM.id Rakyat Merdeka - Terkuaknya kasus pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas), membuat geram masyarakat. Pemerintah diminta mengambil langkah tegas kepada ormas yang mengganggu dan meresahkan.
Ketua DPR Puan Maharani, salah satu yang menyoroti soal itu. Menurutnya, kasus yang terjadi di lahan BMKG di Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi cerminan situasi ketertiban dan keamanan yang terjadi di tengah masyarakat. Karenanya, dia mendorong Pemerintah berani membubarkan ormas pengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat.
“Kami minta Pemerintah menindak tegas ormas-ormas yang mengganggu ketertiban, meresahkan masyarakat, serta mengevaluasi keterlibatan ormas-ormas berbau premanisme,” ujar Puan dalam keterangannya dikutip, Senin (26/5/2025).
Baca juga : PSI Jateng Masing Bingung Antara Jokowi Atau Kaesang
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, negara tidak boleh kalah, mengalah dan tunduk pada aksi-aksi premanisme yang dilakukan ormas. Pemerintah dan aparat pemegak hukum harus memprioritaskan keselamatan dan keamanan masyarakat.
“Kalau memang itu berbau premanisme, ya segera bubarkan” cetusnya.
Terpisah, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, Undang-Undang (UU) Ormas sudah memberi kewenangan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah melakukan pengawasan, hingga sampai pembubaran ormas-ormas yang bermasalah.
Baca juga : KPK Geser 13 Kendaraan Mewah Ke Rupbasan Jaktim
Menurutnya, pemerintah dapat menggunakan UU tersebut untuk mengawasi hingga membubarkan ormas-ormas bermasalah. Terlebih, pemerintah sudah memiliki sejumlah pengalaman dalam membubarkan ormas bermasalah. Jadi, UU Ormas bisa dipakai untuk mengawasi hingga membubarkan ormas bermasalah.
Rifqinizamy menegaskan, pemerintah juga bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP), memberi kekuatan kepada seluruh instrumen yang dimiliki dan aparat penegak hukum, untuk menguatkan pengawasan terhadap ormas.
“Perkuat di PP-nya. Berikan kekuatan kepada pemerintah, apakah aparat penegak hukum, Kemendagri, Gubernur, Bupati, Wali Kota, untuk mengawasi ormas dengan lebih ketat. Termasuk, penggunaan dana-dana ormas yang selama ini kerap kita curigai,” usulnya.
Baca juga : Diatur Oke, Asal Ongkir Gratis Nggak Dilarang
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Aang Witarsa Rofik mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap ormas di wilayah masing-masing, agar mereka tidak melenceng dari koridor hukum.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.