BREAKING NEWS
 

Sektor Pendidikan Banyak Problem

DPR Siap Revisi UU Sisdiknas

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : AULIA DARWIS
Rabu, 4 Juni 2025 07:10 WIB
Anggota Komisi X DPR Sabam Sinaga. (Foto: Instagram @sabam.sinaga)

RM.id  Rakyat Merdeka - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) sepatutnya direvisi guna merespons berbagai tantangan dan ketimpangan dalam dunia pendidikan.

Anggota Komisi X DPR Sabam Sinaga mengatakan, banyak persoalan yang menghambat kemajuan bangsa di sektor Pendidikan. Sejumlah masalah muncul mulai dari intimidasi terhadap guru, kasus perundungan terhadap siswa, ketimpangan sarana dan prasarana pendidikan, hingga disparitas kompetensi antarwilayah. Ketimpangan terjadi terutama di daerah 3 T, tertinggal, terdepan dan terluar.

Berbagai fenomena tersebut mencerminkan urgensi pembaruan Undang-Undang Sisdiknas agar lebih adaptif terhadap dinamika zaman.

Baca juga : Meruorah Komodo Jadi Magnet Turis Lokal-Asing

“Kita sering mendengar intimidasi terhadap guru, bullying terhadap siswa, hingga fasilitas pendidikan yang tidak merata di wilayah 3T. Ini menjadi salah satu faktor pendorong perlunya revisi undang-undang,” ujar Sabam dalam diskusi bertajuk ‘RUU Sisdiknas untuk Sistem Pendidikan yang Inklusif dan Berkeadilan’, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Dia merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sekolah gratis baik negeri maupun swasta. Putusan MK ini menjadi momen penting dalam penyusunan ulang Undang-Undang Sisdiknas.

“Sebab, putusan MK ini berimplikasi langsung terhadap struktur pembiayaan pendidikan nasional,” ujar politisi Partai Demokrat ini.

Baca juga : Menteri Trenggono Janji Stop Impor Garam 2027

Sabam menilai, rekonstruksi untuk pembiayaan pendidikan di berbagai level perlu dilakukan. Sebab, Komisi I DPR menemukan bahwa saat ini postur anggaran untuk sektor Pendidikan belum sepenuhnya berkeadilan. Terjadi ketimpangan cukup besar dalam alokasi anggaran yang dikelola kementerian/lembaga di luar kementerian pendidikan.

Adsense

“Biaya negara terhadap satu mahasiswa di kementerian/lembaga tertentu bisa mencapai 14 kali lipat dibandingkan dengan mahasiswa di perguruan tinggi negeri atau swasta biasa. Ini menunjukkan adanya ketidakadilan distribusi anggaran,” katanya.

Karena itu, dia mempertanyakan urgensi lembaga non-teknis menyelenggarakan program studi serupa yang sebenarnya sudah ditawarkan oleh perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. Contohnya, Politeknik Kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan yang dalam pandangannya perlu dikaji ulang karena tumpang tindih dengan lembaga pendidikan lain.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense