BREAKING NEWS
 

Wakil Ketua MPR AM Akbar Supratman Apresiasi Pemerintah Cabut Izin Tambang Di Raja Ampat

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Kamis, 12 Juni 2025 10:58 WIB
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. (Foto: Instagram @prabowo)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR AM Akbar Supratman memberikan apresiasi kepada pemerintah atas langkah tegas mencabut empat iIzin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tambang nikel yang melanggar aturan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk nyata komitmen Negara dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi wilayah yang memiliki nilai ekologis, sosial dan budaya tinggi.

Raja Ampat adalah surga keanekaragaman hayati dunia. Tidak sepatutnya dikorbankan demi eksploiasi tambang yang merusak masa depan, ”ujar Akbar dalam pernyataann di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Keputusan pencabutan izin tambang ini diambil setelah berbagai desakan dari masyarakat dan tokoh adat Papua yang menolak keras praktik eksploitasi dikawasan sensitif tersebut.

Baca juga : Keputusan Pemerintah Cabut 4 IUP Di Raja Ampat Dinilai Tepat

Raja Ampat yang dikenal sebagai kawasan konservasi laut dunia, selama ini menghadapi ancaman dari sejumlah perusahaan tambang yang memiliki konsesi sejak bertahun-tahun silam.

Langkah ini juga dinilai sejalan dengan semangat konstitusi dan Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Adsense

"Ini bukti bahwa aspirasi masyarakat bisa diperjuangkan dan didengar. Kita harap langkah ini menjadi preseden baik dalam pengelolaan lingkungan kedepan," kata Akbar yang merupakan Pimpinan MPR RI dari unsur DPD.

Menurutnya, keputusan ini bukan hanya tepat secara regulatif, tetapi juga strategis secara sosial dan ekologis.

Baca juga : Hima Persis Nilai Tepat Prabowo Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Menurut Akbar yang merupakan Senator Dapil Sulawesi Tengah, pemerintah menunjukkan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan tidak hanya menjadi slogan, tetapi diterjemahkan dalam tindakan nyata.

"Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diterbitkan Presiden Prabowo bahkan sebelum isu ini ramai di media sosial, menegaskan bahwa negara bekerja secara proaktif, bukan reaktif. Ini mencerminkan adanya good governance, yaitu tata kelola pemerintahan yang berbasis data, hukum, dan kepentingan rakyat," kata Akbar.

Lebih lanjut, Akbar mengatakan, bahwa langkah pencabutan IUP ini juga penting sebagai preseden untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam di Indonesia.

Menurutnya, banyak praktik tambang yang selama ini abai terhadap regulasi dan merusak lingkungan sering kali berlindung di balik narasi investasi.

Baca juga : Prabowo Peduli Raja Ampat

"Artinya, pemerintah bukan anti terhadap investasi, melainkan mendukung investasi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab," terang Akbar yang merupakan Pimpinan MPR RI dari unsur DPD. .

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense