BREAKING NEWS
 

Rieke: Empat Pulau Sengketa Aceh-Sumut Haram Dieksploitasi Tambang

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Kamis, 12 Juni 2025 19:20 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan, permasalahan empat pulau yang tengah jadi perbincangan bukan sekadar soal masuk wilayah Provinsi Aceh atau Sumatra Utara.

Baginya, persoalan yang lebih penting adalah keempat pulau itu berpotensi dirusak dengan eksploitasi tambang.

Menurut Rieke, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang adalah pulau kecil. Ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 35/PUU-XXI/2023, yang tegas melarang aktivitas penambangan di pulau kecil.

Mendagri pasti sangat paham putusan MK final dan binding, tak terkecuali bagi Gubernur Sumut.

"Pulau Panjang luasnya 47,8 hektare atau 0,478 km², Pulau Lipan 0,38 hektare atau 0,0038 km², Pulau Mangkir Ketek 6,15 hektare atau 0,0615 km², dan Pulau Mangkir Gadang 8,16 hektare atau 0,0816 km²," kata Rieke dalam video di akun Instagram @riekediahp, dikutip Kamis (12/6/2025).

Baca juga : Barcelona Segel gelar Juara, Atletico Tumbang

"Jadi jelas, luasnya di bawah 2 ribu km² atau di bawah 200 ribu hektare. Artinya, keempat pulau tersebut termasuk pulau kecil yang dilarang ada penambangan mineral berdasarkan undang-undang yang berlaku," tambah Rieke.

Sebelumnya, empat pulau di Aceh Singkil, Provinsi Aceh telah ditetapkan dalam keputusan adminitratif menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3002.2.2-2138 Tahun 2025.

Keempat pulau itu adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Keputusan ini memicu polemik di ruang publik.

Adsense

Melanjutkan keterangannya, Rieke berharap, semua anggota kabinet terus bekerja keras sesuai dengan aturan dan perundang-undangan berlaku. Rieke juga yakin Presiden Prabowo Subianto tidak setuju dengan aktivitas tambang di seluruh pulau kecil, sesuai putusan MK.

"Salam hormat untuk seluruh anggota kabinet. Tetap dukung Presiden Prabowo Subianto berdiri tegak menjaga pertahanan ketahanan, dan kedaulatan Republik Indonesia tercinta ini dan tetap mengacu pada peraturan hukum yang berlaku, karena Indonesia adalah negara hukum," tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Baca juga : MA Rilis Buku Panduan Penyelesaian Sengketa Hak Cipta

Mendagri Tito Karnavian menyatakan, pembahasan nasib empat pulau sebenarnya sudah lama dan melewati proses panjang melibatkan banyak pihak. Selama pembahasan bergulir, Kemendagri berkali-kali membantu memfasilitasi. Bahkan, sebelum dirinya duduk di Pemerintahan.

"Ini kan lama dari tahun 2007 atau 2008, masing-masing berargumen. Banyak sekali yang terlibat, dan kemarin itu diputuskan mengenai penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada United Nations. Di situlah, tidak terjadi kesepakatan antara Aceh dan Sumatera Utara," kata Tito usai rapat di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Pihaknya, sambung Tito, terbuka menerima gugatan hukum terkait ini. Ditegaskan, Pemerintah Pusat tidak memiliki kepentingan pribadi, melainkan hanya ingin menyelesaikan batas wilayah secara objektif dan legal.

"Kami paham kalau ada pihak yang tidak puas. Kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke PTUN. Silakan saja," sambungnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzzakir Manf sempat bertemu pekan lalu. Saat itu, Bobby mengklaim, sudah ada kesepakatan antara kedua wilayah berbagi pengelolaan potensi sumber daya alam termasuk migas. "Kita bersepakat untuk kita kelola sama-sama. Termasuk ada Migas kita saling berbagi," kata Bobby setelah pertemuan 4 Juni 2025 lalu.

Baca juga : Demi Berhemat, Inilah Langkah Trump Dalam 100 Hari Awal Berkuasa

Setelah ramai jadi polemik, Bobby meminta warga Aceh dan Sumut tidak terprovokasi.

"Kami kepala daerah ingin menjalin keharmonisan. Ingat, banyak warga Aceh di Sumut, sebaliknya warga Sumut di Aceh. Kalau dipanas-panasi, jangan sampai warga Sumut anti melihat nomor kendaraan plat BL (Aceh) dan orang Aceh anti lihat pelat kendaaraan BK. Itu yang kita nggak mau," kata Bobby di Regale Convention Center, Selasa (10/6/2025).

Bobby terbuka jika keputusan Mendagri dikaji ulang. "Kami ikuti mekanisme. Kalau memang harus dikaji ulang, kaji ulang saja, kami bersedia," tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense