BREAKING NEWS
 

Perkuat Industri Nasional, Komisi VII Siap Bahas RUU Kawasan Industri

Reporter : OSPI DARMA
Editor : AULIA DARWIS
Selasa, 1 Juli 2025 23:17 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR Chusnunia Chalim (Foto: Dok. Pribadi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi VII DPR Chusnunia Chalim menyambut baik rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri. RUU itu dibutuhkan untuk memperkuat ekosistem industri nasional.

“Payung hukum untuk kawasan industri penting, tetapi harus dirancang secara menyeluruh dan multidimensional. Artinya, tidak hanya menciptakan kemudahan berusaha bagi industri besar, tetapi juga menjamin perlindungan lingkungan, keterlibatan UMKM, dan kejelasan relasi pusat-daerah,” ujarnya, di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Chusnunia menyebutkan, banyak kawasan industri saat ini berdiri di wilayah dengan sensitivitas ekologis tinggi, atau berdekatan dengan kawasan pemukiman dan pesisir. Maka dari itu, beleid ini nantinya mengatur standar keberlanjutan, audit lingkungan hidup, serta keterlibatan masyarakat lokal dalam proses perencanaan dan pengawasan.

Baca juga : Gobel: Ekonomi Pancasila, Kunci Membangun Industri

“Jangan sampai kawasan industri menjadi episentrum konflik sumber daya, perusakan lingkungan, atau marginalisasi warga. Undang-undang ini harus menjamin bahwa industri tumbuh beriringan dengan hak-hak sosial dan ekologis masyarakat,” katanya.

Adsense

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengingatkan soal koordinasi lintas komisi dan kementerian, agar penyusunan RUU ini tidak tumpang tindih dengan regulasi lain. Seperti Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maupun kebijakan energi hijau nasional.

Pihaknya siap terlibat aktif dalam pembahasan bila RUU Kawasan Industri ini diajukan sebagai inisiatif pemerintah ataupun DPR, dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan publik jangka panjang.

Baca juga : Natasha Wilona, Risih Ditanya Kapan Nikah

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita melontarkan wacana penyusunan RUU Kawasan Industri. Saat ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak memiliki banyak aturan sektoral seperti kementerian teknis lain, misalnya Kementerian Pertanian dengan aturan sektoral soal pertanian.

Menperin juga tengah berkomunikasi DPR untuk merevisi UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Industri, termasuk mendorong dibahasnya RUU Kawasan Industri.  “Kalau ada kepentingan bagi kita untuk memperkuat status kawasan industri, maka silakan kita bahas bersama-sama undang-undang kawasan industri. Why not? Daripada Perpres, silakan Undang Undang Kawasan Industri,” katanya.

Menperin menyebutkan, apabila angka-angka kontribusi kawasan industri terhadap perekonomian Indonesia telah direkap, maka pemerintah bisa dengan mudah mengeluarkan payung hukum bagi kawasan industri. Itu bisa menjawab semua masalah, mulai dari perizinan, insentif, hingga masalah gas.

Baca juga : Pelindo Solusi Logistik Tangani Bahan Baku Produksi Baterai

“Kita tuangkan semua dalam regulasi itu, supaya masalah-masalah sejak lima tahun lalu bisa terselesaikan dalam satu regulasi yang komprehensif. Nanti kita sama-sama kerja di DPR. Kalau memang dianggap PP cukup, kalau dianggap Perpres cukup, tapi kalau memang we want to go to the distance, Undang-Undang Kawasan Industri,” jelasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense