RM.id Rakyat Merdeka - Insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, tidak hanya merupakan bencana transportasi laut biasa, melainkan sebuah indikasi nyata dari kegagalan sistem pengawasan keselamatan pelayaran nasional.
“Ini jelas melanggar Pasal 117 Undang Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang masih berlaku meski sudah mengalami sebagian revisi melalui Undang Undang No 66 Tahun 2024. Keselamatan adalah harga mati dalam setiap angkutan penyeberangan,” ujar Anggota Komisi V DPR, Rofik Hananto dalam keterangannya Minggu (6/7/2025).
Baca juga : Dari Saudi, Prabowo Minta Korban Cepat Dievakuasi
Rofik mengatakan, adanya sejumlah korban tidak tercatat dalam manifes resmi penumpang adalah pelanggaran serius. Pelanggaran ini tidak hanya mempersulit proses identifikasi dan evakuasi, namun juga menyiratkan adanya kelebihan muatan serta ketidakpatuhan pada regulasi pencatatan.
“Ini pelanggaran mutlak terhadap Pasal 137 Undang Undang No 17 Tahun 2008, yang menegaskan bahwa hanya penumpang yang terdaftar dalam manifes yang sah untuk diangkut. Jika penumpang tidak terdaftar, dan terjadi kecelakaan, maka operator wajib bertanggung jawab secara hukum dan memberikan ganti rugi,” katanya.
Baca juga : Kapal Tenggelam Di Selat Bali, Kemenhub: 31 Penumpang Selamat, 4 Meninggal
Anggota dewan dari Jawa Tengah VII ini juga menyampaikan, bahwa kejadian serupa telah berulang, seperti tragedi KMP Yunicee tahun 2021. Ditemukan kelebihan muatan, manifes tidak akurat, serta hanya satu sekoci karet yang berfungsi.
“Ini bukan pertama, dan jika tidak ada perbaikan sistemik, msalah ini bisa kembali terjadi. Pengawasan yang lemah, birokrasi permisif, dan operator yang abai telah menciptakan rantai kelalaian yang berujung pada jatuhnya korban jiwa,” tuturnya.
Baca juga : KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam Di Selat Bali, ASDP Kerahkan Armada Evakuasi
Rofik mendesak agar adanya investigasi menyeluruh oleh KNKT dan Kementerian Perhubungan untuk mengetahui penyebab teknis tenggelamnya kapal, termasuk kemungkinan kerusakan struktural atau kelebihan beban serta audit seluruh moda transportasi penyeberangan, termasuk digitalisasi dan integrasi manifes penumpang dengan sistem identitas nasional.
“Perlu adanya penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pihak-pihak yang lalai, termasuk syahbandar, nahkoda, operator kapal dan merevisi aturan teknis turunan Undang undang No 66 Tahun 2024, agar safety induction menjadi kewajiban standar yang diawasi langsung sebelum kapal diberangkatkan,” ujar Rofik.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.